Bombana, SastraNews.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Kepolisian resort (Polres) Bombana berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika golongan I (satu) jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Satresnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H.,M.H mengatakan, teduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap tersebut berinisial RD (39). Pelaku diamankan petugas sekitar pukul 03.30 Wita dini hari di rumahnya. Dari tangan pelaku, pihaknya juga mengamankan 4 paket sabu dengan berat 0,66 gram yang siap diedar. Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone milik pelaku dan sebuah dompet berisi lembaran uang seratus ribu. “Kejadiannya itu tadi malam, pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya sendiri beserta sejumlah barang bukti (BB),” kata Arman kepada awak media.
Lanjut Arman, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai pengedar dan narkotika jenis sabu adalah miliknya yang ia simpan di dalam sebuah dompet. “Kita temukan 4 paket plastik kecil di dalam dompet warna coklat milik pelaku” imbuhnya.
Polisi pangkat tiga balok di pundak itu, menjelaskan, adapun kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang pria yang sering melakukan aktivitas mengedar narkotika di wilayah Desa Tahi ite, Kecamatan Rarowtu, Kabupaten Bombana. Dari informasi tersebut personil Satresnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pria yang diinformasikan tersebut. “Setibanya di TKP petugas menemukan tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu sedang berada di kediamannya sendiri kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar Narkoba itu,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Rumbia ini, mengatakan, pelaku saat ini sedang diamankan di Mapolres Bombana. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam pidana lima sampai dengan dua puluh tahun,” tandasnya. (yuki)