• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 31 Juli, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Salahgunakan DD, Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
01/02/2024
in Hukum
Diduga Salahgunakan DD, Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, (01/02/2024).

Konawe Selatan, SastraNews.co.id — Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, (01/02/2024).

Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yudin disampaikn jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Endra Rezkyanur. Berdasarkan penetapan sidang Tindak Pidana Korupsi nomor : B- 59/P-31/P.3.17/Ft.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024. Bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yaitu Dr. I Made Sukanada, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota Terdakwa Yudin dituntut dengan isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.

“Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepa Seksi Intelejan Kejari Konsel Tegu Ari Prabowo SH melalui release pers kepada awak media.

BACA JUGA

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana

Ketua KNPI Sultra Soroti Dugaan Pengalihan Mitra Dapur MBG di Butur, Minta Pengusaha Lokal Diberi Ruang

29/06/2026
Tim Aset Recovery dan Tim Lawyer Matacon Perkuat Koordinasi Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

Tim Aset Recovery dan Tim Lawyer Matacon Perkuat Koordinasi Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

27/05/2026

Dalam tuntutan JPU memintah kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudin dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain JPU meinta kepada hakim untuk menghukum Terdakwa Yudin membayar denda sebesar sebesar Rp. 200 juta subsidiair selama 4 (Empat) bulan kurungan,”katanya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Surunuddin Kukuhkan 1685 Satlinmas

Next Post

250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

KNPI Kecam Tindakan Penembakan Warga yang Dilakukan Oknum Brimob di Bombana
Daerah

Ketua KNPI Sultra Soroti Dugaan Pengalihan Mitra Dapur MBG di Butur, Minta Pengusaha Lokal Diberi Ruang

29/06/2026
Tim Aset Recovery dan Tim Lawyer Matacon Perkuat Koordinasi Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia
Headline

Tim Aset Recovery dan Tim Lawyer Matacon Perkuat Koordinasi Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia

27/05/2026
GPA Sultra Ultimatum Kapolda Tindak Tegas Penambang Ilegal di Bumi Anoa
Headline

GPA Sultra Ultimatum Kapolda Tindak Tegas Penambang Ilegal di Bumi Anoa

23/05/2026
Next Post
250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

PT BBS Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan

PT BBS Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan

21/07/2026
Visioner Indonesia Nilai Transparansi LHKPN Perkuat Komitmen Gubernur ASR Bangun Pemerintahan Bersih

Visioner Indonesia Nilai Transparansi LHKPN Perkuat Komitmen Gubernur ASR Bangun Pemerintahan Bersih

16/07/2026
20 Jamaah Umrah Amanah Tour and Travel Berangkat ke Tanah Suci, Anak Usia 4 Tahun hingga Lansia 80 Tahun Ikut Perjalanan

20 Jamaah Umrah Amanah Tour and Travel Berangkat ke Tanah Suci, Anak Usia 4 Tahun hingga Lansia 80 Tahun Ikut Perjalanan

14/07/2026
Pimpin POBSI, Rizky Brilian Pagala Tegaskan Komitmen Majukan dan Kembangkan Olahraga Biliar di Sultra

Pimpin POBSI, Rizky Brilian Pagala Tegaskan Komitmen Majukan dan Kembangkan Olahraga Biliar di Sultra

11/07/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

PT BBS Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan

PT BBS Beri Klarifikasi Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan

21/07/2026
Visioner Indonesia Nilai Transparansi LHKPN Perkuat Komitmen Gubernur ASR Bangun Pemerintahan Bersih

Visioner Indonesia Nilai Transparansi LHKPN Perkuat Komitmen Gubernur ASR Bangun Pemerintahan Bersih

16/07/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In