Kendari,SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
baru saja melakukan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti amanah undang undang nomor I tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Bapenda Sultra, Mujahidin kemarin. “Kita sedang berupaya bagaimana percepatan tentang penyusunan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kenapa ini menjadi hal krusial, pertama adalah penyusunan perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, merupakan amanah dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, pengganti daripada undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, “ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Kedua, lanjut dia, penjabaran dari undang undang itu adalah dalam bentuk peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, yang merupakan pengganti daripada PP nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Amanah undang undang ini mengisyaratkan bahwa sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 penyusunan tentang peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 28 masih tetap berlaku. Nah pada tanggal 5 Januari sudah tidak boleh lagi berlaku,” sebutnya.
Mantan kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan ini menjelaskan, hal ini harus segera ditindaklanjuti, karena akan berlaku Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Atau yang dikenal dengan undang undang omnimbuslaw. Karena kesemua aturan itu sudah disatukan menjadi satu perda. Namanya perda pajak dan retribusi. Jadi kesemua retribusi itu harus mengacu pada Perda.
“Alhamdulillah pemerintah daerah saat ini sementara menggenjot, dokumen nya kami sudah serahkan kepada DPRD. Melalui Biro hukum. Kami sebagai tim penyusun sudah menyelesaikan itu dalam bentuk dokumen. Tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD. Jadi kami sudah menyerahkan dokumen itu ke DPR tentang pajak dan retribusi daerah selanjutnya kita menunggu jadwal untuk dilakukan pembahasan bersama, “jelasnya.
Setelah dilakukan pembahasan, kata mantan Kepala BPKAD Kabupaten Konsel ini, pihaknya akan segera konsultasikan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kalau sesuai amanah undang undang harus kelar tahun ini. Karena setelah itu akan keluar Perda atau Pergub nya. “Setelah itu kita akan harmonisasi, ke Kemenkumham dan dikonsultasikan ke Kemendagri. Dan itu harus selesai sebelum tanggal 5 Januari 2024. Dan kalau itu tidak kelar maka tidak bisa digunakan untuk melakukan penagihan retribusi. Kalau pajak mungkin masih bisa tapi retribusi tidak bisa,”imbuhnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap kepada dewan untuk menindaklanjuti penyusunan dokumen Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. “Karena kalau belum kelar sampai batas waktu, maka dimungkinkan kita tidak menarik retribusi daerah lagi, ” tambahnya. (Man)