Bombana,SastraNews.co.id – Laskar Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara (LPMP-SULTRA), Meminta Pejabat Bupati Bombana, Segera mencopot dan memberhentikan secara tidak hormat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang berstatus mantan nara pidana (Napi). Diantaranya, adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana Makmur dan rekannya Munafri. Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu terkait penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incraht).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPMP-Sultra, La Ode Muh. Nur Sunandar mengatakan, pada tahun 2009 melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Bau-bau NO.224/Pid.B/2009/PN.BB ASN bernama Makmur, S Pi, yang saat ini masih menjabat sebagai sekretaris dinas lingkungan hidup kabupaten Bombana bersama rekannya Munafri yang juga masih aktif sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. “Padahal. keduanya telah dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pada saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) dilingkup Dinas Kelautan Dan Perikanan. Namun sampai saat ini para mantan koruptor itu masih leluasa menyandang predikat sebagai PNS. Dan lebih ironis, sempat naik pangkat atau golongan satu tingkat dalam posisi sebagai ASN mantan Napi Korupsi serta diberikan jabatan strategis di lingkup pemerintahan kabupaten Bombana,”kritiknya.
Atas dasar itu, Sunandar sapaan akrab Laode Muh.Nur Sunandar ini meminta dengan tegas kepada Pejabat Bupati Bombana yang baru saja dilantik untuk segera mencopot jabatannya serta memberhentikan dengan tidak hormat para mantan koruptor itu yakni kepada Makmur, bersama rekannya Munafri. Hal itu perlu dilakukan guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi di lingkup Pemkab Bombana. “Hal ini adalah salah satu pedoman bagai pembina kepegawaian dan juga pimpinan daerah untuk melakukan bersih-bersih terhadap formasi pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Mantan Wakil Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari ini, juga meminta kepada Pj. Bupati Bombana harus tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No 05 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4), Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemuda asal Kabupaten Bombana ini juga menyesalkan para pimpinan pemerintah kabupaten Bombana sebelumnya yang telah menjabat selama ini tidak melakukan tindakan tegas sehingga terkesan kedua ASN itu Makmur, S.Pi bersama rekannya Munafri kebal hukum dan memiliki superioritas.
“Hal ini menjadi PR besar terhadap Pj. Bupati Bombana yang baru saja dilantik dan diberikan amanah untuk memimpin Wonua Bombana dalam kurun waktu kurang lebih 9 bulan kedepan agar memperbaiki formasi pemerintahan demi kredibilitas ASN di wilayah kabupaten Bombana sehingga jabatan strategis dinas dipimpin oleh orang yang benar-benar bebas dari KKN serta memiliki tujuan untuk membangun daerah. Ini juga menjadi warning bagi badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bombana,”tandasnya. (Har)