• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 22 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Bapenda Sultra Harap DPRD Segera Membahas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

by Redaksi
30/11/2023
in Headline, Pemrov Sultra
Naik Kelas, Mujahidin Pimpin Bapenda Sultra

Ketgam : Kepala Bapenda Sultra, Muhajidin, S.Pd. S.H, M.H

16
SHARES
317
VIEWS


Kendari,SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra)
baru saja melakukan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti amanah undang undang nomor I tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Bapenda Sultra, Mujahidin kemarin. “Kita sedang berupaya bagaimana percepatan tentang penyusunan peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kenapa ini menjadi hal krusial, pertama adalah penyusunan perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, merupakan amanah dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, pengganti daripada undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, “ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Kedua, lanjut dia, penjabaran dari undang undang itu adalah dalam bentuk peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, yang merupakan pengganti daripada PP nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Amanah undang undang ini mengisyaratkan bahwa sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 penyusunan tentang peraturan daerah berdasarkan undang-undang nomor 28 masih tetap berlaku. Nah pada tanggal 5 Januari sudah tidak boleh lagi berlaku,” sebutnya.

Mantan kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan ini menjelaskan, hal ini harus segera ditindaklanjuti, karena akan berlaku Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Atau yang dikenal dengan undang undang omnimbuslaw. Karena kesemua aturan itu sudah disatukan menjadi satu perda. Namanya perda pajak dan retribusi. Jadi kesemua retribusi itu harus mengacu pada Perda.

“Alhamdulillah pemerintah daerah saat ini sementara menggenjot, dokumen nya kami sudah serahkan kepada DPRD. Melalui Biro hukum. Kami sebagai tim penyusun sudah menyelesaikan itu dalam bentuk dokumen. Tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD. Jadi kami sudah menyerahkan dokumen itu ke DPR tentang pajak dan retribusi daerah selanjutnya kita menunggu jadwal untuk dilakukan pembahasan bersama, “jelasnya.

Setelah dilakukan pembahasan, kata mantan Kepala BPKAD Kabupaten Konsel ini, pihaknya akan segera konsultasikan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi. Kalau sesuai amanah undang undang harus kelar tahun ini. Karena setelah itu akan keluar Perda atau Pergub nya. “Setelah itu kita akan harmonisasi, ke Kemenkumham dan dikonsultasikan ke Kemendagri. Dan itu harus selesai sebelum tanggal 5 Januari 2024. Dan kalau itu tidak kelar maka tidak bisa digunakan untuk melakukan penagihan retribusi. Kalau pajak mungkin masih bisa tapi retribusi tidak bisa,”imbuhnya.

Oleh karenanya, pihaknya berharap kepada dewan untuk menindaklanjuti penyusunan dokumen Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. “Karena kalau belum kelar sampai batas waktu, maka dimungkinkan kita tidak menarik retribusi daerah lagi, ” tambahnya. (Man)

Tags: Bapenda SultraPerda Pajak
Previous Post

Tenaga PPPK Pemprov Dituntut Bekerja Lebih Profesional

Next Post

LPMP-Sultra Minta Pj Bupati Bombana Bersih-bersih ASN Mantan Koruptor

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
LPMP-Sultra Minta Pj Bupati Bombana Bersih-bersih ASN Mantan Koruptor

LPMP-Sultra Minta Pj Bupati Bombana Bersih-bersih ASN Mantan Koruptor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dilantik Presiden Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Irham-Wahyu : Saatnya Bergandengan Tangan Bangun Konsel

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mahasiswa IAIN Kendari Kolaborasi dengan JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga di Desa Kalibaru

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In