• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 21 Desember, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Redaksi by Redaksi
19/10/2023
in Headline, Hukum, Kendari
Kejari Tahan Kadis Damkar Kota Kendari dan Satu Kontraktor

Kedua tersangka tahanan Kejari Kendari menggunakan rompi merah sesaat sebelum digelandang di Rutan Kendari, Kamis (19/10/2023)

“Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Jaksa, Terkait Pembangunan Area Parkir Pantai Nambo”

BACA JUGA

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025

Kendari,SastraNews.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menahan Kepala Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Kendari  Abdul Rifai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengerjaan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Selain Kepala Damkar Kota Kendari, tim penyidik Kejari Kendari juga menahan kontraktor pelaksana pekerjaan yakni Direktur CV. Subur Abadi Jaya,  Agus Widyanto.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil mengungkapkan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 2490/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama tersangka Abdul Rifai, dan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 546.B/P.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print- 05/P.3.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 18 September 2023 atas nama tersangka  Agus Widiyanto. “Kedua tersangka diduga melakukan Tipikor terhadap pembangunan area parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Dimana, tersangka Kadis Damkar Kota Kendari saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari saat itu. Sementara Agus Widyanto selaku kontraktornya,” ungkapnya.

Mantan kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe itu menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan tempat parkir di pantai Nambo itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 556/029/SP/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dimana pelaksana CV Subur Abadi Jaya dengan Direktur Agus Widiyanto dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021. Nilai Kontrak yaitu Rp.1.470.665.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block yang dikeluarkan oleh Ahli Struktur pada Fakultas Teknik Universitas Haluoleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari. yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm.  Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block hanya mencapai K-125,”jelasnya.

Bustanil mengatakan, akibat dari kegiatan pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). “Terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.338.440.231,05,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah lima sen),”katanya.

Bustanil menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun. Para tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -04/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -05/P.3.10/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka  Abdul Rifai, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023,”pungkasnya. (Har)

Tags: KejariKendariTahan dua Tersangka
Previous Post

Bapenda Sebut PT. VDNi Menunggak Pajak PAP Sebesar Rp 26 Miliar Per Tiga Tahun

Next Post

Pemkab Konsel Serahkan Bantuan Pendidikan Terhadap 478 Mahasiswa

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar
Bombana

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani
Bombana

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025
Semarak Rangkaian HUT ke-22, Pemkab Bombana Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal
Bombana

Semarak Rangkaian HUT ke-22, Pemkab Bombana Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal

14/12/2025
Next Post
Pemkab Konsel Serahkan Bantuan Pendidikan Terhadap 478 Mahasiswa

Pemkab Konsel Serahkan Bantuan Pendidikan Terhadap 478 Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Pimpin Upacara HUT Bombana ke-22

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Pimpin Upacara HUT Bombana ke-22

18/12/2025
Refleksi Hari Jadi Bombana ke-22: Harapan di Bawah Kepemimpinan Burhanuddin – Ahmad Yani

Refleksi Hari Jadi Bombana ke-22: Harapan di Bawah Kepemimpinan Burhanuddin – Ahmad Yani

18/12/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In