“Kadis Damkar Kota Kendari Ditahan Jaksa, Terkait Pembangunan Area Parkir Pantai Nambo”
Kendari,SastraNews.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menahan Kepala Dinas Kebakaran (Damkar) Kota Kendari Abdul Rifai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengerjaan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Selain Kepala Damkar Kota Kendari, tim penyidik Kejari Kendari juga menahan kontraktor pelaksana pekerjaan yakni Direktur CV. Subur Abadi Jaya, Agus Widyanto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil mengungkapkan, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 2490/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama tersangka Abdul Rifai, dan berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 546.B/P.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print- 05/P.3.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 18 September 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto. “Kedua tersangka diduga melakukan Tipikor terhadap pembangunan area parkir di kawasan Pantai Nambo tahun 2021 lalu. Dimana, tersangka Kadis Damkar Kota Kendari saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kendari saat itu. Sementara Agus Widyanto selaku kontraktornya,” ungkapnya.
Mantan kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe itu menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan tempat parkir di pantai Nambo itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor : 556/029/SP/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dimana pelaksana CV Subur Abadi Jaya dengan Direktur Agus Widiyanto dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021. Nilai Kontrak yaitu Rp.1.470.665.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block yang dikeluarkan oleh Ahli Struktur pada Fakultas Teknik Universitas Haluoleo terdapat kekurangan kualitas pekerjaan tempat parkir Pantai Nambo Kota Kendari. yang mana semestinya berdasarkan kontrak adalah K-250, T = 8cm. Akan tetapi fakta di lapangan berdasarkan Hasil Uji Kuat tekan Paving Block / Kualitas Paving Block hanya mencapai K-125,”jelasnya.
Bustanil mengatakan, akibat dari kegiatan pengerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. Itu berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). “Terdapat kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.338.440.231,05,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah lima sen),”katanya.
Bustanil menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 1 (satu) tahun. Para tersangka telah memenuhi syarat Subjektif maupun Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -04/P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 atas nama tersangka Agus Widiyanto dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : PRINT -05/P.3.10/Fd.1/10/2023 atas nama tersangka Abdul Rifai, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Kendari selama 20 (dua Puluh hari) sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 07 November 2023,”pungkasnya. (Har)