Kendari, SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra) melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra terus menseriusi sejumlah perusahan yang masih belum memenuhi kewajibannya terhadap pengelolaan pungutan pajak air permukaan (PAP). Sebut saja perusahan raksasa sekaliber, PT. Virtue Dragon Nikel Industri (VDNi) yang saat ini beroperasi di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sultra.
Perusahan yang bergerak dibidang pabrik besi tersebut dinilai menunggak pajak PAP Sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Hal itu disampaikan oleh kepala Bidang pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra,Wakuf D. Karim saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
“Terkait virtue, menurut data perhitungan kami, jumlah tunggakan pajak PAP pertiga tahun mulai sejak tahun 2017-2019 itu mencapai Rp 26 Miliar yang harus dibayarkan. Itu baru hitungan sampai 2019. Belum sampai tahun 2023,” ungkapnya.
Dikatakan, terkait persoalan perusahan penungak PAP ini sebenarnya pihak pemerintah Provinsi telah memberikan kuasa kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menangani sejumlah perusahan yang masih tidak taat pajak itu termasuk PT.VDNi. “Kejati Sultra melalui bidang asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) Kejati Sutra telah memanggil pihak virtue untuk mengikuti mediasi dengan pihak Bapenda terkait tunggakan PAP ini,” katanya.
Ditambahkan, dari hasil mediasi yang diinisiasi oleh Kejati tersebut belum menemukan titik terang. “Karena masih diagendakan minggu depan untuk memberikan kesempatan bagi pihak virtue, apakah setuju atau tidak terhadap hasil perhitungan kita, ” tambahnya. (har)