Kendari,SastraNews.co.id – Pelaksanaan penegakkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2019 tentang pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap sejumlah perusahaan pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai belum optimal. Hal itu dibuktikan adanya beberapa sejumlah investor perusahaan tambang yang masih abai terhadap Pergub tersebut. Sebagaimana tuntutan sejumlah masyarakat di DPRD beberapa waktu lalu, adanya salah satu perusahaan besar yang ada di Kabupaten Konawe yang diduga menunggak pajak PAP yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Terkait optimalisasi pungutan PAP yang belum maksimal itu juga diseriusi oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budi Revianto. Jenderal tiga bintang itu mengaku bakal menindaklanjuti implementasi penegakkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pemungutan pajak air permukaan (PAP) sejumlah perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Sultra. Hal itu disampaikan usai berkunjung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (11/9/2023). “Nanti kita akan cek datanya perusahaan yang menunggak ya. Dan itu nantinya akan tindaklanjuti yah soal itu. Kan nanti semuanya akan diaudit, ” ungkapnya usai ditanya awak media di sela-sela kunjungannya di DPRD Sultra kemarin.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan, terdapat 6 kabupaten yang wilayahnya beroperasi perusahaan pertambangan, yang belum mengindahkan terkait pungutan retribusi PAP tersebut. Yakni Kabupaten Bombana, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka dan Kolaka Utara. “Terdapat 89 perusahaan pertambangan di Sultra yang belum menuntaskan kewajiban pajak air permukaannya. Total tunggakan sekira Rp31 miliar. Data tagihan ini sejak tahun 2017 sampai 2020,” ungkapnya terpisah. (Har)