Kendari,SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, saat ini pemeriksaan saksi yang terkait dengan kasus Tipikor pertambangan di PT. Antam terus dilakukan. “Hingga saat ini sudah 100 lebih saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati. Dan ini masih terus berlanjut, ” ungkapnya. Dikatakan, sejumlah saksi yang diperiksa itu masih terkait, dengan saksi para tersangka yang sudah ditahan, dan juga pihak terkait lainnya. “Karena ada juga yang kita periksa masih ada kaitannya dengan 13 tersangka itu, “katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut seperti pihak PT. Lawu Agung Mining (LAM) yakni inisial ACG. Termasuk beberapa saksi dari klaster pemerintahan di Kabupaten Konut, maupun dari kementerian ESDM.”Untuk ACG sudah pernah kita panggil dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor yang melibatkan unsur direksi di PT. LAM itu. Dan kalau ini dibutuhkan oleh penyidik tetap kita akan panggil kembali untuk memberikan keterangan, ” jelasnya.
Ditambahkan, Ade Hermawan, pihaknya juga tetap fokus pada perampungan berkas para tersangka lainnya. “Untuk kelengkapan berkas sejumlah tersangka, kita tetap periksa saksi lainnya, baik itu dari PT.Antam, pihak PT. KKP maupun dari ESDM, ” tambahnya.Untuk diketahui, ACG sebelumnya telah santer disebut dari sejumlah tuntutan pendemo yang melakukan aksi di kantor Kejati Sultra. Disinyalir, ACG merupakan salah satu aktor utama dibalik PT. LAM yang telah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT. Antam sejak tahun 2021 lalu. (Har)