Kendari,SastraNews.co.id – Kasus dugaan gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) benar-benar menguras energi sang mantan walikota Kendari inisial SK di hari Rabu (23/8) kemarin. Pasalnya, usai menghadiri sidang di Pengadilan negeri Tipikor Kendari dengan statusnya memberikan keterangan saksi atas terdakwa mantan anak buahnya staf ahli inisial SM dan mantan Kadis Perumahan Kota Kendari inisial RT, di hari yang sama pula ia harus kembali memenuhi panggilan jaksa dalam statusnya yang juga sudah menjadi tersangka dalam perkara itu. Tak berhenti disitu saja, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra mulai sejak ba’da magrib hingga pukul 21: 00 Wita, SK tak bisa lagi pulang di kediamannya, namun ia langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Kendari. Hal ini bak nestapa di hari Rabu yang kelabu bagi mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu.
Tim penyidik Kejati Sultra secara resmi telah menahan mantan walikota itu setelah menjalan pemeriksaan kurang lebih tiga jam lamanya. Sekitar pukul 21:11 Wita, SK terlihat keluar dari pintu Kantor Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah dengan tangan diborgol. Ia keluar dengan raut wajah lesuh dikawal ketat penyidik Kejati menuju mobil tahanan jaksa yang sejak magrib telah standby di depan pintu gedung Kejaksaan.
Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, setelah memenuhi panggilan pertama sejak ditetapkan tersangka, SK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Kendari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelumnya sudah tersangka, penyidik menentukan agar dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyidikan,”ungkapnya pada Rabu (23/8/2023) malam.
Ade menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap SK adalah pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjaran dan maksimal 20 tahun. “Dimana tersangka dalam statusnya sebagai penyelenggara pemerintahan ada dugaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam hal kegiatan pengurusan izin PT. MUI tersebut,”tambahnya. Untuk diketahui, dalam perkara ini, pihaknya juga telah menetapkan mantan staf ahli SM dan RT sebagai tersangka yang saat ini sudah terdakwa an mengikuti persidangan di PN Tipikor Kendari. “Terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan kedepan masih akan ada tersangka baru, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah aksi,”tutupnya. (har)