• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Nestapa Mantan Walikota Kendari di Hari Rabu Kelabu, SK Resmi Ditahan Jaksa

by Redaksi
23/08/2023
in Headline, Hukum, Kendari
Nestapa Mantan Walikota Kendari di Hari Rabu Kelabu, SK Resmi Ditahan Jaksa

Ketgam : Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir saat digeladang jaksa penuju mobil tahanan untuk dibawa di Rutan Punggolaka Kendari

15
SHARES
307
VIEWS

Kendari,SastraNews.co.id – Kasus dugaan gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI) yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) benar-benar menguras energi sang mantan walikota Kendari inisial SK di hari Rabu (23/8) kemarin. Pasalnya, usai menghadiri sidang di Pengadilan negeri Tipikor Kendari dengan statusnya memberikan keterangan saksi atas terdakwa mantan anak buahnya staf ahli inisial SM dan mantan Kadis Perumahan Kota Kendari inisial RT, di hari yang sama pula ia harus kembali memenuhi panggilan jaksa dalam statusnya yang juga sudah menjadi tersangka dalam perkara itu. Tak berhenti disitu saja, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra mulai sejak ba’da magrib hingga pukul 21: 00 Wita, SK tak bisa lagi pulang di kediamannya, namun ia langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Kendari. Hal ini bak nestapa di hari Rabu yang kelabu bagi mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu.

Tim penyidik Kejati Sultra secara resmi telah menahan mantan walikota itu setelah menjalan pemeriksaan kurang lebih tiga jam lamanya. Sekitar pukul 21:11 Wita, SK terlihat keluar dari pintu Kantor Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah dengan tangan diborgol. Ia keluar dengan raut wajah lesuh dikawal ketat penyidik Kejati menuju mobil tahanan jaksa yang sejak magrib telah standby di depan pintu gedung Kejaksaan.
Asisten Inteligen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan, setelah memenuhi panggilan pertama sejak ditetapkan tersangka, SK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Kendari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelumnya sudah tersangka, penyidik menentukan agar dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk pengembangan penyidikan,”ungkapnya pada Rabu (23/8/2023) malam.

Ketgam : Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan walikota Kendari di kantor Kejati Sultra pada Rabu (23/8/2023) malam.

Ade menambahkan, adapun pasal yang disangkakan terhadap SK adalah pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 terkait tindakan pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjaran dan maksimal 20 tahun. “Dimana tersangka dalam statusnya sebagai penyelenggara pemerintahan ada dugaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam hal kegiatan pengurusan izin PT. MUI tersebut,”tambahnya. Untuk diketahui, dalam perkara ini, pihaknya juga telah menetapkan mantan staf ahli SM dan RT sebagai tersangka yang saat ini sudah terdakwa an mengikuti persidangan di PN Tipikor Kendari. “Terkait kasus ini tidak menutup kemungkinan kedepan masih akan ada tersangka baru, karena penyidik masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah aksi,”tutupnya. (har)

Tags: ditahandugaan gratifikasieks walikotaIzin PT. MUIkasusKasus dugaa pemerasanKejati Sultra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemendagri Terbitkan SK Tiga Pj Bupati di Sultra, Buton dan Kolut Bakal Dijabat Orang Baru?

Next Post

Pelantikan Pj Bupati Tiga Daerah Menanti Kepulangan Gubernur, Pemprov Tunjuk Sekda Tiga Daerah Jadi Plh. Bupati

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post

Pelantikan Pj Bupati Tiga Daerah Menanti Kepulangan Gubernur, Pemprov Tunjuk Sekda Tiga Daerah Jadi Plh. Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In