Kendari, SastraNews.co.id – Suasana hati Rita (48) benar-benar hancur setelah mengetahui suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL). Sang suami yang juga adalah kepala Desa Puusuli Kecamatan Andowia kabupaten Konawe Utara (Konut) ini tega menghianatinya dengan menikahi wanitia lain tanpa sepengetahuannya. Amarah dan rasa kecewa Rita akhirnya membuncah. Sehingga ia terpaksa melaporkan suaminya inisial (S) itu di Polresta Kendari pada Senin (10/7/2023).
Melalui kuasa hukumnya Wendi Saputera S.H dan Erik Ari Prabowo S.H, Rita menceritakan, rumah tangganya dulu masih baik-baik saja dan begitu harmonis. Namun belakangan ini perilaku suaminya tiba-tiba berubah. Tidak seperti biasanya. Rasa cemas dan curigapun terus menghantuinya. Hingga ia memutuskan untuk memeriksa ponsel milik suaminya. Ternyata benar suaminya sedang bermain api.
“Setelah saya telusuri ternyata betul ada orang ketiga. Suami saya bahkan sudah menikah siri dengan perempuan lain di salah satu Hotel di kota Kendari. Hati saya sangat hancur, dan mempertanyakan itu ke suami saya. Parahnya lagi pengakuannya ke saya ia melangsungkan pernikahan siri itu hanya berdua. Ternyata ada keluarganya yang ikut mendampingi dan menyaksikan. Sehingga saya putuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,”kenang Rita sedih.
Setelah kejadian itu, sambung Rita, ia tidak pernah serumah lagi dengan suaminya. Bahkan tanggung jawab sebagai suami sudah tidak dilakukan lagi. baik lahir maupun batin. “Sekarang kita tidak lagi tinggal serumah, dia pilih baku bawa dengan pasangan barunya. Dia tidak ingat dia itu seorang kepala desa yang harusnya jadi panutan,”kesalnya.
Sementara itu, pendamping hukum Wendi Saputera. SH menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan oknum Kades itu di Polres Kota kendari terkait tindak pidana menikah tanpa izin istri pertama. “Kita laporkan di Polresta Kota Kendari karena tempat peristiwa pernikahan itu terjadi di salah satu hotel di kota Kendari,”ungkapnya.
Wendi menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Penyidik Polresta Kendari telah memeriksa sebanyak tiga orang termasuk terlapor dan seorang pemuka agama yang diduga seorang imam yang diduga menikahkan. Polisi juga akan memanggil istri siri Kades itu untuk dimintai keterangan.
“Jadi pernyataan pengakuan saudara S ini sudah pernah diakui sendiri. Itu dibuktikan pernyataan Kades dalam berita acara mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya bersama camat setempat, terlapor dalam berita acara turut bertanda tangan,” paparnya.
Wendi berharap, pihak Pemerintah setempat untuk tidak menutup mata dengan persoalan ini. “Saya harap Pemda Konut agar segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum Kades tersebut,”harapnya. (har)