Kendari, SastraNews co.id – Masih ingat kasus suap izin PT MUI yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ?. Kini penyidikan kasus yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kendari itu memasuki babak baru.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH. mengatakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap PT. Midi Utama Indonesia (MUI) dengan tersangka RT dan SM ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tersangka dan BB bertempat di ruang bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kantor Kejati Sultra, Jumat (9/6/2023). ” Saat penyerahan, tersangka RT dan SM didampingi oleh Penasehat Hukumnya (PH) masing-masing,” ungkap Dody.
Selanjutnya kata Dody, JPU yang ditunjuk dalam perkara teesebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
“Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik”terangnya.
Ditambahkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Kasi Penkum Kejati Sultra, selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari. ” Untuk saat ini JPU melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari untuk persiapan mengkikuti persidangan,” tambahnya. (red)