• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 16 September, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

DLH Konsel Sebut PT Ifishdeco Telah Taat Kaidah Pertambangan Sesuai Mekanisme dan Kantongi Dua Izin Lingkungan

by Kamal Sastra
22/07/2025
in Headline, Kendari, Konawe Selatan, Pemrov Sultra, Tambang
DLH Konsel Sebut PT Ifishdeco Telah Taat Kaidah Pertambangan Sesuai Mekanisme dan Kantongi Dua Izin Lingkungan

Suasana RDP PT. Ifishdeco di DPRD Sultra yang digelar Selasa (22/7/2025).

16
SHARES
322
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konsel, Suyetno menyebutkan jika PT Ifisdeco telah menerapkan sistem kaidah lingkungan yang telah di tentukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Salah satunya yakini, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau di singkat Proper sejak tahun 2017 lalu. “PT Ifishdeco ini didalam pengelolaan lingkunganya sejak tahun 2017 telah menerapkan program Proper atau program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup,” sebut Suyetno saat menghadiri RPD bersama sejumlah instansi terkait soal polemik PT Ifisdeco di DPRD Sultra pada, Selasa (22/07/2025).

Menurut Suyetno penerapan program Proper ini, adalah salah satu program wajib dari kementrian lingkungan hidup untuk para pelaku pertambangan. “Program Proper ini adalah program wajib dari kementrian lingkungan hidup terhadap usaha atau kegitan yang mempunyai izin lingkungan dan bahkan sekarang warnanya biru menuju hijau,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Suyetno PT Ifisdeco juga telah mengantongi dua izin lingkungan, yakin izin lingkungan aktivitas pertambangan kemudian izin lingkungan jalan angkut dan pembangunan terminal khusus. “PT Ifisdeco juga mempunyai dua izin lingkungan, pertama izin lingkungan kegiatan penambanganya atau IUP-nya, dan yang kedua izin lingkungan tentang jalan angkut dan pembangunan terminal khusus,” tutupnya.

Sementra itu, KTT PT Ifisdeco, Tan Rey mengungkapkan jika perusahaannya menerapkan sistem pertambangan sesua mekanisme yang berlaku. “Kegiatan kami open pit atau penambnagan terbuka, dimana penambagan terbuka ini pasti meninggalkan kubangan. Kalo mungkin kemarin bapak ibu ada yang kelokasi itu air yang ada disitu adalah air hujan,” katanya.

Tan Rey menambahkan jika perusahan PT Ifishdeco juga berkomitmen melakukan reklamasi sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ifisdeco tetap berkomitmen melakukan reklamasi dan sampai saat ini kami tetap melakukan kegiatan reklamasi bertahap dan sedang berjalan. Begitu juga dengan Jamrek. Sisa penggalian itu juga pasti kita akan reklamasi dan airnya itu bisa kita gunakan sebagai disposal dan bisa juga kami gunakan sebagai penyiraman areal reklamasi,” tambahnya. (red)

Tags: PT. Ifishdeco Dinilai Taat Aturan Pertambangan
Previous Post

Pemkab Konsel Serahkan Sertifikat Lahan UPPKB Moramo dan Deklarasikan Komitmen Keselamatan Angkutan Barang

Next Post

Mengungkap Fakta Dibalik ‘Klaim PMII Diririkan HMI?’

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS
Headline

ASR Sultra Warning Pihak Yang Masih Mencatut Lembaga ASR Terkait Sufmi Dasco di PT TMS

15/09/2025
Pemkab Konsel Serahkan R-APBD Perubahan Tahun 2025 ke DPRD
Daerah

Pemkab Konsel Serahkan R-APBD Perubahan Tahun 2025 ke DPRD

15/09/2025
Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader
Daerah

Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader

11/09/2025
Next Post
Mengungkap Fakta Dibalik ‘Klaim PMII Diririkan HMI?’

Mengungkap Fakta Dibalik 'Klaim PMII Diririkan HMI?'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Mahasiswa IAIN Kendari Kolaborasi dengan JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Keluarga di Desa Kalibaru

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kasus Penahanan Ijazah Pekerja PT. Ramadhan, PUSKOM Sebut Bentuk Perbudakan Modern

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Konsel Buka Jambore PKK 2025, Dorong Peningkatan Kapasitas Kader

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • LPJ Kebun TOGA Desa Wawatu Diduga Fiktif, Rp74,2 Juta Anggaran Desa Dipertanyakan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In