• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 2 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

Komisi III DPRD Kota Kendari: Persoalan Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT TAS Itu Sudah Clear

by Kamal Sastra
24/02/2025
in Advetorial, Kendari
Komisi III DPRD Kota Kendari: Persoalan Aduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT TAS Itu Sudah Clear

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar.

16
SHARES
317
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah melakukan penelusuran di Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut bahwa terkait izin operasional PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang melakukan bongkar muat di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT TAS. Namun, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan tentang aktivitas PT TAS yang dikeluhkan oleh masyarakat. “Sehingga setelah kita melakukan koordinasi ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut ternyata PT TAS legal dalam melakukan aktivitasnya di Kota Kendari,” kata La Ode Ashar saat ditemui di kantor DPRD Kota Kendari, Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan, yang membuat pihaknya menelusuri lebih jauh terkait keberadaan perusahaan itu adalah kegiatannya PT. TAS melakukan pengapalan disaat tidak mempunyai RKAB. “Ini yang menjadi perdebatan karena PT TAS dikategorikan punya IPK yang khusus untuk kepentingan sendiri,”terangnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, sementara dalam proses pengapalannya PT TAS melibatkan orang lain yang dibeli. Ini yang menjadi internal teman-teman DPRD masih saling silang pendapat apakah itu boleh atau tidak. Dan di RDP kemarin pihaknya belum mengambil kesimpulan berkaitan apa yang harus dilakukan terkait aktivitas PT TAS. Sebelum berangkat ke jakarta, La Ode Ashar juga mencoba mengalih referensi tentang keberadaan perusahaan traider untuk disampaikan di Kementerian.

“PT TAS mengaku punya traider, ternyata perusahaan traider itu salah satu syarat untuk menjadi perusahaan traider harus bekerjasama dengan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambang (IUP). Artinya agar yang punya IUP memiliki RKAB berarti PT TAS tidak butuh RKAB. Syarat itu mengkonfirmasi keberadaan PT TAS yang tidak mewajibkan mempunyai RKAB sehingga sampai kapan pun PT TAS tidak mempunyai RKAB,” bebernya.

Anggota DPRD Dapil Kendari-Kendari Barat ini menambahkan, sementara anggota DPRD Kota Kendari menuntut agar mempunyai RKAB, seharusnya PT TAS mempunyai RKAB karna akan berkonsekuensi dengan kota. “Dalam kontes PT TAS itu clear, bahkan dilaporkan juga di Kementerian. Karena kemarin ada dugaan bahwa setelah dilakukan barkot tandatangan itu tidak ketemu. Disana dipertanyakan kenapa pas di barkot tanda tangan ini tidak ketemu tetapi pada prinsipnya pak Subagia pejabat dimasa itu sebagai Direktur Perhubungan Laut di Kementerian, tetapi sekarang pindah di eselon satu. Dan izinnya memang ada. Waktu pembuatan izin sistemnya kurang bagus karena pas scan barkot tandatangan tidak dibaca oleh sistem. Tetapi kami sampaikan pak Subagia itu pejabat yang mengeluarkan izin PT TAS,” tambahnya.

Ia menambahkan, di Rapat Dengar Pendapat kemarin teman-teman DPRD Kota Kendari memperdebatkan apakah PT TAS sah atau tidak melakukan pengapalan di jety yang sifatnya khusus. “Itu perdebatan kita kemarin, ternyata itu sah legal bahkan izinnya lengkap,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat membahas persoalan aktivitas pengangkutan ore nikel PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang melintas di jalan umum Kota Kendari, pada Rabu 12 Februari 2025. Rapat RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III Laode Azhar serta didampingi Sekretaris Komisi III Muslimin T dan diikuti anggota Komisi III serta jajaran anggota Komisi II DPRD Kota Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar mengatakan, berkaitan dengan pelanggaran pemuatan yang dilakukan maka diharapkan pengawasan yang diperketat terhadap aktivitas permuatan. Jika masih ditemukan akan ditindak tegas. “Jika ditemukan dampak maka diharapkan harus dilakukan pembenahan atau perbaikan jalan yang dilalui aktivitas pengangkutan ore nikel,” imbuhnya. Untuk itu, DPRD Kota Kendari belum bisa memberhentikan ativitas pengangkutan ore nikel PT TAS dan akan ditindak lanjuti DPRD Kota Kendari dengan melakukan konsultasi ke kementerian terkait. (red/adv).

Tags: Aktivitas PT. TASDPRD Kota KendariKomisi III DPRD Kota Kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Tertinggi Rp 45 Ribu

Next Post

DPRD Kota Kendari Minta Pelayanan di Puskesmas Dimaksimalkan

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Wujudkan Satu Data Indonesia, Gubernur Sultra Launching  Aplikasi SIMDATA
Headline

Wujudkan Satu Data Indonesia, Gubernur Sultra Launching Aplikasi SIMDATA

25/06/2025
PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak
Headline

PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

24/06/2025
Next Post
DPRD Kota Kendari Minta Pelayanan di Puskesmas Dimaksimalkan

DPRD Kota Kendari Minta Pelayanan di Puskesmas Dimaksimalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In