Kendari, SastraNews.id – Persoalan buang sampah sembarangan masih sering terjadi di sejumlah wilayah di Kota Kendari. Hal ini membuat sejumlah legislator Kota Kendari angkat bicara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tertib membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota (Pemkot).
Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan, pemerintah kota telah menetapkan jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat agar sampah di Kota Kendari bisa bersih, teratur dan tertib. Namun, kesadaran masyarakat masih rendah dan belum tertib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. ”Jadwal pembuangan sampah itu dimulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi esoknya. Setelah itu sampah yang ada diantar jam tersebut seharusnya disimpan dulu. Kalau tidak disimpan maka pada jam-jam tertentu sampah di Kota kendari itu seperti tidak diangkut, padahal sebenarnya waktu pembuangan sudah diatur,” kata LM. Inarto.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kendari ini mengungkapkan masih banyak masyarakat Kota Kendari yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan. Sehingga sampah bertumpuk di pingir-pingir jalan yang dinilai tidak bersihkan oleh pemerintah kota. Padahal, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari terus berupaya melakukan pengangkutan sampah dari jam-jam yang telah dijadwalkan dengan personil terbatas. ”Kita harap masyarakat tertib membuang sampah sesuai jadwal, supaya sampah tidak tertumpuk. Dan petugas kebersihan bisa mengangkut sampah satu kali di pembuangan sampah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari periode 2019-2024 ini ini mengatakan, DLHK Kota Kendari sebagai instansi teknis yang menangani persoalan ini tentunya harus maksimal dalam menangani persoalan seperti ini. Sebab dampak yang ditimbulkan akibat tidak maksimalnya penanganan sampah dan akan bisa berdampak langsung ke masyarakat. “Kami minta pihak DLHK lebih ditingkatkan lagi soal penanganan sampah ini, dan masyarkat juga harus terlibat aktif membantu pemerintah,” pintanya.
Sebab, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Kendari akan sampah yang di wilayahnya terkadang terlambat diangkut. Dari keluhan masyarakat ini harus disikapi dan ditindak lanjuti oleh DLHK Kendari. ”Persoalan ini sudah sering kami dapatkan saat reses maupun melakukan kunjungan ke masyarakat. Jadi kami harap DLHK Kota Kendari aktif dan lebih baik lagi menangani persolan sampaha ini,” jelasnya.
Legislator asal Kecamatan Kadia dan Wuawua ini mengatakan, pihaknya akan mendukung jika memang kendala pengangkutan sampah di beberapa wilayah di Kota Kendari akibat sarana prasarana. Sebab lanjut dia, persoalan sampah ini sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab penuh dari DLHK Kota Kendari. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat Kota Kendari. ”Saya berharap dan percaya DLHK Kota Kendari bisa memaksimalkan kinerjanya dalam menangani sampah di Kota Kendari. Kalaupun membutuhkan dukungan dari DPRD Kota Kendari pihaknya akan selalu siap memback up hal tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III, LM. Rajab Jinik mengimbau masyarakat disiplin membuang sampah dalam menjaga kebersihan lingkungan, Karena masih banyak laporan terkait pembuangan sampah sembarangan di sejumlah titik di Kota Kendari. Persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. “Kami di Komisi III yang membidangi lingkungan, terus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam membuang sampah. Masalah sampah ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Jika kita semua disiplin, Kota Kendari bisa menjadi lebih bersih dan nyaman,” tutupnya. Untuk diketahui, jadwal membuang sampah yang telah tertuang dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Sampah dan Jadwal Waktu Pembuangan Sampah mulai pukul 17:30 WITa sampai dengan pukul 06:00 WITa.(red/adv).