• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana Dilimpahkan di Kejaksaan

by Kamal Sastra
21/11/2024
in Uncategorized
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana Dilimpahkan di Kejaksaan

Tiga tersangka kasus dugaan Tipikor pembangunan Gedung VIP RSUD Kabupaten Bombana saat dilimpahkan di Kejaksaan

19
SHARES
372
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Polda) Sultra, Kamis (21/11/2024). Berkas ketiga tersangka dalam perkara ini diserahkan Jaksa Penuntut umum setelah dinyatakan lengkap (P21).

Hal itu diungkapkan Kepala seksi penerangan hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody S.H melalui keterangan rilisnya, Kamis (21/11/2024). Lanjut dia, penyerahan ketiga tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan fisik gedung rawat inap (VIP) pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana dengan anggaran yang bersumber dari APBD (DAK) T.A 2020 sampai dengan 2021, dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) T.A 2020 sampai dengan 2022.

“Adapun ketiga tersangka, masing-masing, Andi Muhammad Kamal, ST. M. Eng (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana. Kedua, Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta) dan ketiga H. Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta),” sebutnya.

Dalam kasus ini, lanjut Dody, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Dan selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 21 Nopember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024,” jelasnya.
(Red)

Tags: HukumKejati SultraPemkab BombanaPolda Sultra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tim Sepak Bola Sultra Lolos Runner-Up Usai Imbangi Tim Jawa Timur

Next Post

Pemimpin “ADIL” Harapan Baru Masyarakat Buton Tengah yang Lebih Baik

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Uncategorized

Bertandang di Sekret PWI Konsel, Ketua KNPI Sultra Minta Bersinergi dengan Seluruh Elemen

04/10/2023
Uncategorized

KPU RI Umumkan Calon Anggota KPU Sultra yang Lolos Lima Besar

22/05/2023
Uncategorized

Tumbuhkan Benih Kewirausahaan, Kanwil DJPb-Mata Garuda Gelar Lomba Bisnis Kompetisi 5ME2045

22/05/2023
Next Post
Pemimpin “ADIL” Harapan Baru Masyarakat Buton Tengah yang Lebih Baik

Pemimpin “ADIL” Harapan Baru Masyarakat Buton Tengah yang Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In