Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Polda) Sultra, Kamis (21/11/2024). Berkas ketiga tersangka dalam perkara ini diserahkan Jaksa Penuntut umum setelah dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu diungkapkan Kepala seksi penerangan hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody S.H melalui keterangan rilisnya, Kamis (21/11/2024). Lanjut dia, penyerahan ketiga tersangka ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan fisik gedung rawat inap (VIP) pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana dengan anggaran yang bersumber dari APBD (DAK) T.A 2020 sampai dengan 2021, dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) T.A 2020 sampai dengan 2022.
“Adapun ketiga tersangka, masing-masing, Andi Muhammad Kamal, ST. M. Eng (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana. Kedua, Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta) dan ketiga H. Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta),” sebutnya.
Dalam kasus ini, lanjut Dody, para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Dan selanjutnya penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 21 Nopember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024,” jelasnya.
(Red)