Kendari, SastraNews.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra tengah memperjuangkan usulan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan sebagai dasar untuk pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di tahun 2024.
Kepala bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf, D. Karim mengatakan, terkait usulan penetapan Perda tentang pajak dan retribusi daerah masih terus berproses. Pihaknya bersama badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra telah membahas penetapan Ranperda pajak dan retribusi daerah tersebut. “Terkait Ranperda ini sudah selesai dibahas bersama DPRD. Sekarang kita tinggal tunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ” ungkapnya.
Dikatakan, penyusunan perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, merupakan amanah dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, pengganti daripada undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. “Dan ketika ini sudah ditetapkan maka akan menjadi acuan dasar kita dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah, “katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sultra, Abustam membenarkan terkait pelaksanaan pembahasan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. “Terkait usulan dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Sultra kita sudah selesai bahas, tinggal diusulkan untuk dilakukan penetapan Perdanya, ” ungkapnya. (man)