• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Kamis, 21 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Amankan Duit Sebesar Rp 79 Miliar dari Dugaan Tipikor Pertambangan di PT. Antam Konut

by Redaksi
25/08/2023
in Headline, Hukum, Tambang
Kejati Amankan Duit Sebesar Rp 79 Miliar dari Dugaan Tipikor Pertambangan di PT. Antam Konut

penyegelan stokfile ore nikel milik PT. LAM oleh Kejati Sultra

15
SHARES
309
VIEWS

Kendari, SastraNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengumpulkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp 79 Miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, penyitaan duit miliaran tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo. “Ini hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp. 79.088.636.828 berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” jelas Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (24/8/2023).

Penyitaan tersebut, kata mantan wakil Kejati DKI Jakarta ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat. Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kami selama menetapkan tersangka,”katanya.

Ia menambahkan, bahwa Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus mafia tambang di WIUP PT. Antam UBPN Blok Mandiodo Kabupaten Konut itu. “Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini, dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,” tutupnya. (har)

Tags: KonutPT. AntamTambangTipikor
Previous Post

Pelantikan Pj Bupati Tiga Daerah Menanti Kepulangan Gubernur, Pemprov Tunjuk Sekda Tiga Daerah Jadi Plh. Bupati

Next Post

Umar Arsal Kukuhkan 128 Koordinator Tim Kelurahan se- Kota Kendari

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
Umar Arsal Kukuhkan 128 Koordinator Tim  Kelurahan se- Kota Kendari

Umar Arsal Kukuhkan 128 Koordinator Tim Kelurahan se- Kota Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Tahun 2024, Pembangunan Kantor Gubernur Sultra Tetap Dilanjutkan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In