• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Jumat, 16 Oktober, 2026
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Redaksi by Redaksi
18/09/2026
in Headline, Kendari
Pemkot Kendari Minta Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU

Melanggar Perda, Sat Pol PP Sosialisasikan pada Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBU.

Kendari, SastraNews.id – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah untuk menertibkan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini dilakukan setelah antrean BBM bersubsidi di sejumlah titik sempat memanjang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari turun langsung melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama anggotanya menyampaikan kepada para pedagang bahwa aktivitas berjualan BBM di sekitar SPBU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.Dalam Pasal 9 ayat 6 aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berdagang bahan bakar minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU.

BACA JUGA

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

10/10/2026
Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

08/10/2026

Dasril mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal agar para pedagang memahami aturan yang berlaku sebelum pemerintah mengambil tindakan penertiban.“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” kata Dasril.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons kondisi antrean BBM yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU. Selain menimbulkan kepadatan, antrean panjang juga membuat masyarakat harus menghabiskan waktu lebih lama untuk mendapatkan BBM.

Karena itu, kawasan SPBU menjadi salah satu titik yang perlu dijaga ketertiban dan kelancarannya. Satpol PP tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menyelesaikan stok BBM yang masih tersisa.

Setelah stok tersebut habis, para pedagang diminta menghentikan aktivitas penjualan BBM eceran di sekitar SPBU dan tidak kembali melakukan aktivitas serupa di kawasan tersebut.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas perdagangan BBM eceran di sekitar SPBU bukan sekadar persoalan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap Perda.

Langkah Satpol PP tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya Pemkot Kendari bersama Pertamina mengurai antrean BBM. Dalam rapat koordinasi penanganan antrean BBM yang dipimpin Wakil Wali Kota Kendari Sudirman pada hari yang sama, pemerintah juga membahas penguatan pengawasan distribusi BBM dan rencana pembentukan Satgas.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan unsur Forkopimda, DPRD, aparat penegak hukum, Pemkot Kendari dan Pertamina. Pengawasan akan diarahkan antara lain untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Di sisi lain, Pertamina telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat pelayanan, mulai dari mempercepat pengiriman BBM dari depot hingga menambah nozzle Pertalite di sejumlah SPBU.

Dengan penegakan aturan, pengawasan di lapangan dan perbaikan distribusi, Pemkot Kendari berharap persoalan antrean BBM dapat ditangani secara bertahap. Sosialisasi kepada pedagang BBM eceran menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. (red)

Tags: Melanggar PerdaPemkot KendariSat Pol PP Sosialisasikan pada Pedagang BBM Eceran Tak Berjualan di Sekitar SPBUWalikota Kendari
Previous Post

Sengketa Lahan Memanas, Warga Pongkalaero-Puununu Dirikan Tenda di Lokasi Jetty PT BBS/TBS

Next Post

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri
Headline

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

10/10/2026
Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok
Headline

Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

08/10/2026
FMSM Soroti PT IGIP, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan hingga Lingkungan
Headline

FMSM Soroti PT IGIP, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan hingga Lingkungan

30/09/2026
Next Post
Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Dugaan Pasang Badan Kades Sambalagi di Kawasan IGIP:Abaikan Hak PBM Lokal, Tabrak Aturan Hukum?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Busel Diadukan di Mabes Polri

28/01/2026
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

10/10/2026
Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

08/10/2026
FMSM Soroti PT IGIP, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan hingga Lingkungan

FMSM Soroti PT IGIP, Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan hingga Lingkungan

30/09/2026
Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

Pemkot Kendari Siapkan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg, Batas Waktu 4 Oktober

28/09/2026
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

Dari Sambalagi ke Jingmen GEM: Langkah Berani PT IGIP Morowali Gembleng Sumber Daya Lokal Kuasai Industri

10/10/2026
Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

Pemkot Kendari dan BI Perkuat Pengendalian Inflasi, Fokus Stabilitas Pangan dan Harga Kebutuhan Pokok

08/10/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In