Kendari, SastraNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari sebutkan tiga kasus paling hangat dan menonjol yang sekarang terjadi di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwana Fakaubun, paparkan ketiga kasus tersebut, kasus pencurian kabel tembaga, persetubuhan anak dibawah umur dan kasus penganiayaan yang berujung pengoroyokan dan penikaman.
Nirwana menjelaskan, kelima pelaku yakni berinisial IF (kasus pencabulan), AL (kasus penikaman) serta A,B dan MF (kasus pencurian kabel tembaga). Para pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang buktinya di Polresta Kendari. Kemudian, Nirwana melanjutkan salah satu diantara pelaku tersebut yaitu inisial AL merupakan residivis. “Ia sudah tiga kali masuk tahanan, dua kali di Polresta Kendari satu kali di Polsek,” ungkap AKP Nirwana kepada awak media. Rabu, (14/5/2025).
Selanjutnya, Nirwana mengatakan kelima pelaku tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencuri kabel tembaga dijerat ancaman hukuman selama 7 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, pelaku penikaman ancaman 5 tahun penjara sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur diancam 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 Miliar menurut pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tidak hanya itu, Nirwana menyampaikan untuk pelaku penikaman terdapat satu DPO yang sampai saat ini jadi incaran polisi yakni inisial R yang merupakan teman dari inisial AL. “Sekitaran 16 kali kejadian yang di lakukan oleh pelaku, termasuk kejadian pengancaman, penganiayaan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pihak Kepolisian terus mendalami ketiga kasus tersebut guna memastikan agar tidak ada lagi pelaku selanjutnya. AKP Nirwana menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.
Penulis: Gusti Kahar