• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 9 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Desak Pemkot Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

by Kamal Sastra
03/03/2025
in Advetorial, Kendari
DPRD Desak Pemkot Tingkatkan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri.

15
SHARES
307
VIEWS

Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengingatkan kepada pemerintah kota (Pemkot) Kendari untuk meningkatkan pengawasan dan juga tidak lengah terhadap penyebaran minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala mengatakan, semenjak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada periode pertama yakni 2019-2024 pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus melakukan pengawasan yang sangat luar biasa terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Kendari. ”Kita juga bahkan sering turun lapangan langsung bahkan sampai tengah malam untuk melakukan investigasi titik titik rawan dan yang kerap kali disengketakan oleh masyarakat terkait dengan minuman beralkohol ini,” kata Rizky Brilian Pagala, Senin (3/3/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui bahwa masih banyak ruang yang harus dilakukan diskusi terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan tersebut sendirian. Namun juga harus dibantu oleh pihak eksternal yakni masyarakat. ”Perlu adanya kolaborasi dan kerjasama yang baik antara semua unsur, baik itu pemerintah, masyarakat, kepolisian bahkan TNI untuk sama sama kita melihat dan mengawasi terkait maraknya peredaran minuman beralkohol yang memang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi Perda peredaran minumam beralkohol.

Anggota DPRD Kota Kendari dua periode ini menjelaskam, penyalahgunaan minuman beralkohol sehingga menyebabkan kriminalitas di wilayah Kota Kendari mayoritas melibatkan kalangan muda mudi Kota Kendari bahkan tak jarang keterlibatan pelajar. “Untuk teman-teman muda mudi kita di Kota Kendari khususnya adik adik pelajar ini memang penting nya pengawasan orang tua dan juga sekolah terkait perilaku mengonsumsi minuman beralkohol dan menyebabkan keributan, makanya dari awal saya tekankan bahwa pentingnya kolaborasi antara semua pihak terkait permasalahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari dr. Jabar Al Jufri mengatakan, penjualan minuman beralkohol ini memang perlu dilakukan peninjauan. Pasalnya, dari 30 penjual eceran yang terdata di Pemkot Kendari hanya 10 yang memiliki izin. Selain itu, sebagaimana aduan dari Koordinator Ruang Simpul bahwa dampak dari minuman beralkohol ini sudah meresahkan masyarakat. Pasalnya banyak tindak kejahatan yang terjadi di Kendari karena minum minuman beralkohol. Sehingga penting dilakukan peninjauan. “Peninjauan yang dilakukan, tidak hanya untuk penjual eceran tetapi juga distributornya,” katanya.

Wakil ketua I DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala.

Ia menambahkan, penjualan minuman beralkohol ini memang butuh perhatian serius karena memberi dampak yang luar biasa di masyarakat. Untuk itu, DPRD Kendari juga tengah menyusun Raperda inisiatif terkait pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol di Kendari. Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol di sejumlah wilayah di Kota Kendari.

Melalui Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto menjelaskan, penyusunan regulasi daerah harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat agar aturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik di lapangan. “Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Kendari. Oleh karena itu, kita perlu mendengar masukan dari masyarakat yang merasakan langsung dampak dari keberadaan minuman beralkohol, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ketertiban umum,” kata Sugianto.

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak serta-merta melarang peredaran minuman beralkohol, tetapi lebih kepada pengendalian dan pengawasannya agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat. “Regulasi ini akan mengatur mekanisme peredaran minuman beralkohol secara lebih ketat, termasuk persyaratan perizinan bagi tempat-tempat yang menjualnya, batasan usia konsumen, serta pengawasan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan,” tutupnya.(red/adv).

Tags: DPRD Kota KendariPemkot Kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pastikan Agenda Legislatif Berjalan Lancar, DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Bamus

Next Post

Pimpin Apel Perdana, Gubernur Andi Sumangerukka Janji Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Wagub Sultra Hugua Soroti Kedisiplinan ASN Hingga Serapan Anggaran Yang Masih Rendah
Headline

Wagub Sultra Hugua Soroti Kedisiplinan ASN Hingga Serapan Anggaran Yang Masih Rendah

07/07/2025
Jelang Kejurda Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Mulai Seleksi Atlet Andal
Headline

Jelang Kejurda Piala Gubernur Sultra 2025, FORKI Kota Kendari Mulai Seleksi Atlet Andal

03/07/2025
Pengurus IKA Lemhanas Sultra Periode 2025–2030 Dikukuhkan
Headline

Pengurus IKA Lemhanas Sultra Periode 2025–2030 Dikukuhkan

02/07/2025
Next Post
Pimpin Apel Perdana, Gubernur Andi Sumangerukka Janji Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Pimpin Apel Perdana, Gubernur Andi Sumangerukka Janji Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Wabup Bombana Ahmad Yani : Pemda Bersama Perusahaan Tambang di Kabaena Siap Kolaborasi Pulihkan Infrastruktur Jalan Rusak

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Irham Kembali Teken MoU dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Sultra

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In