• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 2 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

DPRD Tegaskan THM Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadan

by Kamal Sastra
26/02/2025
in Advetorial, Kendari, Ramadan
DPRD Tegaskan THM Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadan

Anggota DPRD Kota Kendari, Gilang Satya Witama.

15
SHARES
306
VIEWS

Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, menghimbau seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tutup selama bulan puasa atau ramadan tahun 2025. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari Gilang Satya Witama mengatakan, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan surat edaran agar seluruh THM tutup. Jadi pihaknya menegaskan seluruh pemilik THM untuk tidak beroperasi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari hendaknya intens melakukan pemantauan terhadap THM-THM yang mungkin nantinya masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan. “Saya berharap seluruh pemilik THM bisa mematuhi surat edaran ini dengan tidak membuka atau beroperasi saat bulan suci ramadhan,” kata Gilang Satya Witama, Rabu (26/2/2025).

Legislator asal Kecamatan Poasia, Abeli dan Nambo ini mengungkapkan, tindakan tegas bagi pemilik THM yang membandel mesti dilakukan jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pencabutan izin operasi lanjutnya, harus diberikan kepada para pemilik THM yang tidak mematuhi aturan yang ada. Selain itu, bulan suci ramadhan ini merupakan bulan yang mulia jadi sudah seharusnya seluruh masyarakat bisa menghormatinya. “Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap THM dan penjual minuman beralkhol yang masih beroperasi dibulan suci ramadhan,“ tuturnya.

Anggota DPRD Kota Kendari, Fadhal Rahmat.

Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Fadhal Rahmat menukaskan, seluruh pelaku usaha di daerah ini hendaknya bisa mematuhi seluruh aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kendari. Dengan begitu terang Politisi Partai Golkar ini, sinergisitas antara para pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kendari bisa berjalan dengan baik. “Intinya saya berharap seluruh THM, rumah makan sampai dengan penjual minuman beralkhol bisa menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,”tukasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pelaku usaha THM agar mematuhi aturan pemerintah selama bulan suci ramadan. “Tidak ada kebijakan THM buka saat ramadan dan jika ada kami meminta pemerintah kota dalam hal ini Satpol PP untuk mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Salah Satu THM di Kota Kendari.

Lanjut Legislator asal Poasia, Abeli dan Nambo ini meminta agar para pelaku usaha THM patuh akan semua kebijakan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. ”Harapannya agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mentaati aturan ini. Aturan pemerintah wajib dipatuhi, dan jangan dilanggar,” ujarnya.Ia menambahkan, penutupan THM selain bertujuan untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah juga guna menjaga keamanan dan ketertiban. “Kita semua tak menginginkan kesucian bulan puasa dinodai oleh kegiatan yang dapat menjauhkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi sudah selayaknya ditutup sementara,” tutupnya.

Sebelumnya pemerintah kota telah mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4/636/2025 tentang Penutupan THM selama bulan ramadan yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bahwa edaran tersebut sudah diberikan kepada semua THM di Kota Kendari, agar tidak melakukan aktivitas selama bulan puasa. “Saya sudah tanda tangan edarannya. Kita harap THM yang menjual minuman keras ditutup selama bulan Ramadhan,” terang Sudirman. Mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara ink bakal memberikan sanksi terhadap THM, yang tidak mengindahkan edaran Pemkot Kendari. “Sanksinya secara administratif, berupa pemberhentian sementara tempat usaha bahkan bisa pencabutan izin,” tegasnya.(red/adv)

Tags: DPRD Kota Kendari
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Dukung Asta Cita Presiden Wujudkan Swasembada Pangan Melalui Tanam Jagung 1 Juta Hektare

Next Post

Tantang Kajati Tuntaskan Kasus Koruptor Tambang, Mahasiwa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Sultra

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Wujudkan Satu Data Indonesia, Gubernur Sultra Launching  Aplikasi SIMDATA
Headline

Wujudkan Satu Data Indonesia, Gubernur Sultra Launching Aplikasi SIMDATA

25/06/2025
PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak
Headline

PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

24/06/2025
Next Post
Tantang Kajati Tuntaskan Kasus Koruptor Tambang, Mahasiwa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Sultra

Tantang Kajati Tuntaskan Kasus Koruptor Tambang, Mahasiwa Lepas Tikus di Depan Kantor Kejati Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In