• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 18 November, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sekretariat DPRD Kota Kendari Gelar Sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Kamal Sastra by Kamal Sastra
14/02/2025
in Advetorial, Kendari
Sekretariat DPRD Kota Kendari Gelar Sosialisasi Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Foto bersama pegawai sekretariat DPRD Kota Kendari dengan jajaran pemerintah kecamatan Kendari Barat usai melaksnakan sosialisasi Raperda pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Kendari.

Kendari, SastraNews.id -Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-undangan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor Kecamatan Kendari Barat, pada Jumat (14/2/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Kendari Barat, Amir Yusuf serta dihadiri oleh lurah dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat, khususnya dalam hal pengendalian konsumsi serta distribusi minuman beralkohol di Kota Kendari.

Camat Kendari Barat, Amir Yusuf mengapresiasi terhadap inisiatif DPRD yang turun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lanjut dia, sosialisasi ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang merupakan inisiatif DPRD Kota Kendari. Mantan Plt Kadis Sosial Kota Kendari menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam perumusan peraturan sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat.

Suasana kegiatan sosialisasi Raperda pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Kendari barat, Kota Kendari.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Sugianto menjelaskan, penyusunan regulasi daerah harus melibatkan p artisipasi aktif masyarakat agar aturan yang dibuat dapat berjalan dengan baik di lapangan.“Raperda ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Kendari. Oleh karena itu, kita perlu mendengar masukan dari masyarakat yang merasakan langsung dampak dari keberadaan minuman beralkohol, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun ketertiban umum,” kata Sugianto.

BACA JUGA

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

10/11/2025
Dorong Kualitas SDM dan Mutu Pendidikan, Pemkab Bombana Siapkan Beasiswa S2 Gratis Bagi Tenaga Guru

Dorong Kualitas SDM dan Mutu Pendidikan, Pemkab Bombana Siapkan Beasiswa S2 Gratis Bagi Tenaga Guru

06/11/2025

Ia menambahkan bahwa aturan ini tidak serta-merta melarang peredaran minuman beralkohol, tetapi lebih kepada pengendalian dan pengawasannya agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat. “Regulasi ini akan mengatur mekanisme peredaran minuman beralkohol secara lebih ketat, termasuk persyaratan perizinan bagi tempat-tempat yang menjualnya, batasan usia konsumen, serta pengawasan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Sugianto kegiatan sosialisasi juga telah dilaksanakan di Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo. Rencananya, agenda sosialisasi ini akan terus berlanjut ke seluruh kecamatan di Kota Kendari untuk memastikan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan terkait Raperda ini. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terdampak oleh aturan ini bisa menyampaikan pendapatnya sebelum Raperda ini dibahas lebih lanjut di DPRD Kota Kendari. Dengan demikian, regulasi yang disusun benar-benar dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan tidak ragu untuk menyampaikan pendapat mereka terkait pengaturan minuman beralkohol di Kota Kendari. “Kami berharap masyarakat tidak hanya sekadar menjadi objek dalam kebijakan ini, tetapi juga turut berperan aktif dalam penyusunannya. Dengan adanya forum sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Perda,” tutupnya.

Sesi tanya jawab dalam kegiatan sosialisasi Raperda pengendalian minuman beralkohol yang dimediasi oleh sekretrariat DPRD Kota Kendari dan pemerintah kecamatan Kendari Barat.

Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, Gunawan, menambahkan, salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan, terutama di kalangan generasi muda. “Kita melihat banyak kasus kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Kendari untuk segera membuat regulasi yang bisa menekan dampak buruk tersebut,” ungkap Gunawan.

Ia menambahkan, pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat dalam mengimplementasikan aturan ini nantinya. “Raperda ini nantinya tidak hanya mengatur tentang penjualan dan konsumsi, tetapi juga mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa aturan ini nantinya benar-benar bisa diterapkan dengan efektif,” tutupnya.(adv)

Tags: Pemkot KendariSekretariat DPRD Kota Kendari
Previous Post

Dewan Kota Kendari Bakal Telusuri Izin PT. TAS dan MCM yang Gunakan Jalan Kota

Next Post

IMPH Desak Gakkum KLHK Periksa Pimpinan PT. Radikha Group Dugaan Perambahan Hutan Mangrove

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO
Headline

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

10/11/2025
Dorong Kualitas SDM dan Mutu Pendidikan, Pemkab Bombana Siapkan Beasiswa S2 Gratis Bagi Tenaga Guru
Advetorial

Dorong Kualitas SDM dan Mutu Pendidikan, Pemkab Bombana Siapkan Beasiswa S2 Gratis Bagi Tenaga Guru

06/11/2025
Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra
Headline

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Next Post
IMPH Desak Gakkum KLHK Periksa Pimpinan PT. Radikha Group Dugaan Perambahan Hutan Mangrove

IMPH Desak Gakkum KLHK Periksa Pimpinan PT. Radikha Group Dugaan Perambahan Hutan Mangrove

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

17/11/2025
Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

15/11/2025
GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

GPA Sultra Apresiasi Langkah Polri dan Kemenkeu Dalam Membongkar Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

10/11/2025
Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Aminullah Siagian: Hanya PKI yang Menolak

Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Aminullah Siagian: Hanya PKI yang Menolak

06/11/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

Penanganan Kasus Alih Fungsi Lahan Pangan Butur Mandek, Presiden Diminta Pecat Kapolda Sultra

17/11/2025
Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

Asrama Mahasiswa Butur Sah Kantongi Hibah Sejak 2021,Jangan Dijadikan Alasan

15/11/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In