Kendari, SastraNews.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menseriusi aduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan PT Modern Cahaya Makmur (MCM) yang melakukan hauling ore nikel dengan menggunakan jalan kota Kendari tersebut. Upaya itu dilakukan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak terkait, antara pihak manajemen perusahaan dan sejumlah masyarakat.
Rapat yang digelar diruang aspirasi sekretariat DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar yang didampingi oleh sekretaris komisi III Muslimin T, dan anggota komisi III LM Rajab Jinik, La Ode Alimin, dan anggota Komisi II Fadal Rahmat dan La Ami.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik mengatakan, rapat yang dilaksanakan bersama pihak PT TAS dan MCM terkait aktivitas hauling ore nikel yang menggunakan jalan kota yang dinilai menganggu aktivitas masyarakat di jalan. Politisi Partai Golkar ini menerangkan bahwa, dengan adanya kejadian tersebut menarik kesimpulan bahwa pihak DPRD akan membawa masalah ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) dan juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) untuk dikonsultasikan. “Kemarin kita sudah cek kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT TAS dan juga PT MCM. PT TAS memang memiliki izin terminal khusus dan pihak PT TAS juga merupakan trader namun ini semua akan kita bawa dan mempertanyakan ke Kementerian ESDM dan juga Kementerian Perhubungan Laut,” kata Rajab Jinik, Jumat 14 Februari 2025.

Menurut Rajab Jinik, Langkah melakukan konsultasi ke dua kementerian tersebut dipilih oleh DPRD Kota Kendari guna mengecek secara langsung apakah terminal khusus milik PT TAS bisa digunakan oleh PT MCM dengan dalih membangun kerjasama antara dua perusahaan tersebut. “Saya kira hal itu yang wajib kita akan telusuri, karena sepengetahuan kami di dalam terminal khusus PT TAS itu hanya boleh melakukan aktivitas sendiri. Namun jika dipakai oleh pihak PT MCM selaku pemilik izin usaha pertambangan eksplorasi maka ini yang akan kita pertanyakan ke dua kementerian tersebut karena setahu saya itu boleh dilakukan kalau PT TAS memiliki izin terminal umum,” ucapnya.
Legislator asal Dapil Kambu-Baruga ini juga mengingatkan kepada pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari harus berhati-hati dalam mengeluarkan atau memberi izin pelayaran terkait dengan aktivitas pertambangan yang berada di daerah Kecamatan Nambo. “Kita juga ingatkan kepada teman-teman di KSOP untuk berhati-hati memberikan izin pelayaran terhadap aktivitas pertambangan yang ada di kecamatan nambo karena ini dampaknya itu memang sangat dirasakan oleh masyarakat yang berada di seputaran wilayah Tondonggeu,” tegas Rajab.
Rajab juga berjanji pihaknya akan terus menelisik hasil dari rapat dengar pendapat tersebut sehingga akan dibawa ke dua Kementerian tersebut yakni Kementerian ESDM dan juga Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. “Setelah kami melakukan konsultasi ke Kementerian ESDM dan juga Kementrian Perhubungan maka kita DPRD kota Kendari akan mengeluarkan kesimpulan dari rapat dengar pendapat yang kami telah laksanakan bersama pihak PT TAS dan PT MCM ini,” jelas Rajab.

Kendati demikian, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari ini juga menuntut kepada pihak PT TAS dan PT MCM agar memberikan perhatian serius terhadap aktivitasnya yang sudah meresahkan masyarakat Kota Kendari itu. “Kita menuntut agar pihak PT TAS dan PT MCM ini memberikan perhatian serius terhadap aktivitas hauling yang mereka lakukan karena jujur saja ini memberikan dampak langsung kepada masyarakat kita di kelurahan Tondonggeu khususnya para pengguna jalan,” tutupnya.(adv)