Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hanya fokus pada penindakan pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya, akan tetapi, lembaga korps adhyaksa itu juga berperan memberikan pencegahan terhadap masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum. Seperti halnya sosialisasi penerangan hukum ditengah masyarakat. Sebagaimana yang dilaksanakan oleh seksi penerangan hukum (Penkum) Kejati Sultra yang berlangsung di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Kendari, pada Senin (10/2/2025).
Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Dody, S.H mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan di SMKN 6 Kendari itu merupakan agenda rutin tiap tahun Kejati Sultra melalui program masuk sekolah (JMS). “Dengan tujuan memberikan penyuluhan hukum terkait undang-undang ITE dan Bahaya Narkotika,”ungkapnya.
Dalam kunjungannya, Kasi Penkum Kejati Sultra memberikan materi tentang dampak penggunaan media sosial secara tidak bijak oleh siswa/i kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Termasukpenyalhgunaan dan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi. ” Alhamdulillah sebanyak 60 siswa yang juga didampingi kepala sekolah dan para dewan guru cukup antusias mengikuti materi yang kami bawakan, dan ini juga akan kita lakukan di sekolah lainnya,”imbuhnya.
Untuk diketahui, setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa/i Di SMKN 6 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (red)