Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) kembali menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara. Jumlahnya cukup fantastis. Kali ini jumlah uang yang disetorkan yakni Rp. 42.317.000.000 miliar, hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tata kelola pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi penerangan hukum (penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H.usai konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025).
“Penyerahan ini, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024 /PT.KDI tanggal 04 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.
Dalam perkara ini, melibatkan mantan General Manager (GM) PT. Antam Konawe Utara, Hendra Wijayanto selaku terpidana dalam tata kelola pertambangan di perusahan BUMN tersebut.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan, bahwa Penyidik Kejaksaan sebelumnya telah menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel sebagai barang bukti. Selanjutnya, ore tersebut dilelang dan menghasilkan Rp42,3 miliar. “Penjualan BB ore nikel PT Antam Mandiodo seharga Rp42 miliar lebih ini sudah memilik ketetapan hukum tetap atau Inkrah,” ujar Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan didampingi Kasi Penkum Dody SH, di Kantor Kejati Sultra, saat konferensi pers.
Selanjutnya, kata Iwan, dana hasil lelang ini disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra untuk diteruskan ke RPL milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai eksekutor dan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Iwan menambahkan, proses lelang yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. “Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkas Iwan. (red)