• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 21 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sultra Setor PNBP Sebesar Rp 42,3 Miliar dari Kasus Tipikor Pertambangan di WIUP PT. Antam Konut

by Kamal Sastra
23/01/2025
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe, Konawe Utara
Kejati Sultra Setor PNBP Sebesar Rp 42,3 Miliar dari Kasus Tipikor Pertambangan di WIUP PT. Antam Konut

Konferensi pers Kejati Sultra terkait penyetoran PNBP sebesar Rp42,3 Miliar dalam kasus Tipikor pertambangan WIUP PT. Antam blok Mandiodo Konawe Utara, Pada Kamis (23/1/2025).

16
SHARES
329
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati Sultra) kembali menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara. Jumlahnya cukup fantastis. Kali ini jumlah uang yang disetorkan yakni Rp. 42.317.000.000 miliar, hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi tata kelola pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal itu disampaikan oleh Kepala seksi penerangan hukum (penkum) Kejati Sultra, Dody, S.H.usai konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025).

“Penyerahan ini, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024 /PT.KDI tanggal 04 Juli 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap,”ungkapnya.

Dalam perkara ini, melibatkan mantan General Manager (GM) PT. Antam Konawe Utara, Hendra Wijayanto selaku terpidana dalam tata kelola pertambangan di perusahan BUMN tersebut.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan menjelaskan, bahwa Penyidik Kejaksaan sebelumnya telah menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel sebagai barang bukti. Selanjutnya, ore tersebut dilelang dan menghasilkan Rp42,3 miliar. “Penjualan BB ore nikel PT Antam Mandiodo seharga Rp42 miliar lebih ini sudah memilik ketetapan hukum tetap atau Inkrah,” ujar Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan didampingi Kasi Penkum Dody SH, di Kantor Kejati Sultra, saat konferensi pers.

Selanjutnya, kata Iwan, dana hasil lelang ini disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra untuk diteruskan ke RPL milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai eksekutor dan akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Iwan menambahkan, proses lelang yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah. “Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkas Iwan. (red)

Tags: Kejati Sultra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penuhi Undangan RDP, Direktur PT. TBS Komitmen Jalankan Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Next Post

Aktivitas PT. WIN yang Menambang di Belakang SD Negeri 12 Laeya Kembali Disorot

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi
Headline

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

18/07/2025
Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan
Daerah

Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

17/07/2025
Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
Headline

Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

17/07/2025
Next Post
Aktivitas PT. WIN yang Menambang di Belakang SD Negeri 12 Laeya Kembali Disorot

Aktivitas PT. WIN yang Menambang di Belakang SD Negeri 12 Laeya Kembali Disorot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mess Pemda Sultra di Makassar Segera Difungsikan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In