Bombana, SastraNews.id – Debat Publik pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bombana yang berlangsung di gedung auditorium tanduale kantor Bupati Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (31/10/2024) malam lalu, dengan tema “Peran pemerintah daerah dalam pengembangan potensi sumber daya alam berbasis kearifan lokal”. Disesi tanya jawab calon Bupati (cabup) dan Wakil Bupati (wabub) secara bergiliran, pasangan calon (Paslon) nomor urut satu (1) yakni Burhanuddin dan Ahmad Yani (Berani) versus Paslon nomor urut dua (2), yakni Andi Nirwana Sebbu dan Herianto (ANS – TO). Dikesempatan ini, cabup no urut 1, Burhanuddin di sodorkan pertanyaan oleh Wabup no urut 2, Herianto, yang menyinggung tentang perubahan status jalan Kabupaten di Bombana menjadi jalan Provinsi. “Pertanyaannya, apa dasar Pemda itu mengusulkan peningkatan jalan, status jalan dari jalan kabupaten ke provinsi, yang akhirnya pada saat kita mau pelihara itu tidak bisa,” tanya Herianto kepada Burhanuddin.
Menanggapi hal itu, Burhanuddin menjawab dengan epic. Ia mengatakan bahwa sebelumnya usulan perubahan status jalan tersebut sudah dibuat lebih dulu di tahun 2018 dan itu penetapannya di tentukan oleh pemerintah pusat. “Jadi setau saya usulan peningkatan jalan kabupaten ke jalan provinsi itu dilaksanakan pada tahun 2018, penetapannya itu di tentukan oleh pemerintah pusat, kami tidak tau sama sekali kapan diusulkan, stelah saya tanya ternyata usulan peningkatan jalannya itu sejak tahun 2018, tentu kita tau siapa yang mengusulkan, mudah-mudahan itu menjadi pembelajaran kita,” tangkis Burhanuddin.
Kemudian calon Wabup no urut 1, Ahmad Yani, menambahkan komentar, menurutnya perubahan status jalan kabupaten ke status provinsi tidak menjadi masalah mengingat Bombana juga bagian dari provinsi Sulawesi Tenggara. “Kalau memang itu sudah di usulkan sudah menjadi jalan provinsi, saya kira itu tidak jadi persoalan karena, walaupun namanya jalan provinsi, tetap juga ini membangun untuk daerah kita kabupaten Bombana karena kita juga bagian dari Sulawesi tenggara, hanya yang tidak pasnya seharusnya jalan-jalan yang berkaitan langsung dengan ibu kota itu daerah yang menangani itu, kecuali jalan yang poros poros panjang yang susah kita tangani baru kita serahkan kepada pemerintah provinsi kalau perlu kita jadikan jalan nasional karena keuangannya kita juga terbatas, kita mencari di pusat lobi ke pusat dan sebagainya jadi saya kira itu tidak jadi persoalan mau masuk kabupaten atau provinsi yang jelasnya jalan Bombana itu harus warna hitam atau diaspal secara keseluruhan” tandasnya.
Untuk diketahui sebagian jalan poros Bombana yang rusak tersisa kurang lebih 12 kilometer dari 550 kilometer, perubahan status jalan membuat pemeliharaan jalan terkesan lambat dan keluarnya surat keputusan (SK) perubahan status jalan dari status jalan Kabupaten menjadi status jalan provinsi ini dimasa Burhanuddin masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana.
Laporan : Yuki Wahyudi