• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 21 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Terima Berkas Lima Tersangka Proyek Dana PEN di Butur

by Kamal Sastra
25/10/2024
in Headline, Hukum, Kendari
JPU Terima Berkas Lima Tersangka Proyek Dana PEN di Butur
17
SHARES
346
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima berkas ke lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur). Melalui Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menyerahkan sebanyak tiga berkas perkara (Tahap I) ke pihak JPU pada Kamis (24/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, bahwa berkas perkara yang diserahkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno, dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur). “Proyek tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” jelas Dody.

Berkas yang diserahkan tersebut terdapat lima tersangkanya, yakni Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. “Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut, untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” pungkasnya.

Penulis : Kamal

Tags: Buton UtaraKejati Sultra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPSDM Sultra Kembali Gelar Orientasi DPRD Angkatan IV Tahun 2024

Next Post

BPSDM Sultra Sukses Mendorong PPPK Buteng Lebih Kompeten

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi
Headline

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

18/07/2025
Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan
Daerah

Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

17/07/2025
Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra
Headline

Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

17/07/2025
Next Post
BPSDM Sultra Sukses Mendorong PPPK Buteng Lebih Kompeten

BPSDM Sultra Sukses Mendorong PPPK Buteng Lebih Kompeten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    Kunker di PT. Ifishdeco Tbk, DPRD Konsel Pastikan Aktivitas Sudah Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Sultra Terima Kunjungan Komisi II DPR-RI Bahas RUU Empat Kabupaten dan Kota di Sultra

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mess Pemda Sultra di Makassar Segera Difungsikan

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In