• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

JPU Terima Berkas Lima Tersangka Proyek Dana PEN di Butur

by Kamal Sastra
25/10/2024
in Headline, Hukum, Kendari
JPU Terima Berkas Lima Tersangka Proyek Dana PEN di Butur
17
SHARES
345
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima berkas ke lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam proyek Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur). Melalui Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menyerahkan sebanyak tiga berkas perkara (Tahap I) ke pihak JPU pada Kamis (24/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menjelaskan, bahwa berkas perkara yang diserahkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno, dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara (Butur). “Proyek tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” jelas Dody.

Berkas yang diserahkan tersebut terdapat lima tersangkanya, yakni Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Tersangka Suriadi Khomaeni Hamdun. Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. “Jaksa Penuntut Umum akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut, untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara,” pungkasnya.

Penulis : Kamal

Tags: Buton UtaraKejati Sultra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPSDM Sultra Kembali Gelar Orientasi DPRD Angkatan IV Tahun 2024

Next Post

BPSDM Sultra Sukses Mendorong PPPK Buteng Lebih Kompeten

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post
BPSDM Sultra Sukses Mendorong PPPK Buteng Lebih Kompeten

BPSDM Sultra Sukses Mendorong PPPK Buteng Lebih Kompeten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In