• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 2 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

by Kamal Sastra
19/10/2024
in Headline, Hukum, Kendari
Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat ditahan oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan gratifikasi izin PT MUI. dok

16
SHARES
317
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (18/10/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta kepada Ridwansyah Taridala (Sekda Kota Kendari red), dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan satu tahun kurungan penjara,”tulis petikan surat MA sebagaimaditerima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan terkait adanya surat putusan MA tersebut. “Ia benar, suratnya telah kami terima dan yang bersangkutan akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari,”terangnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan terlelih dahulu. “Soal waktunya kapan, belum dapat kita pastikan, tunggu saja informasi selanjutnya,’cetusnya.

Dody menjelaskan, Sekda Kota Kendari merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus gratifikasi pemberian izin PT MUI pada tahun 2021 lalu. Dimana Ridwansyah masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Kendari. Sementara dua lainnya adalah mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan staf perenana Kota Kendari Sayarif Maulana. “Untuk yang dua terdakwa ini kita masih menunggu putusan selanjutnya dari MA,”jelasnya.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala bersama dua terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Kendari pada maret lalu. JPU lalu melakukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung. Dan pada MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ridwansyah Taridala. (man)

Tags: Kejati SultraSekda Kota Kendari Divonis Satu Tahun Penjara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dicopot Dari Kepala BIN, Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Kabinet Prabowo

Next Post

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post
Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In