• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 31 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

by Kamal Sastra
19/10/2024
in Headline, Hukum, Kendari
Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat ditahan oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan gratifikasi izin PT MUI. dok

16
SHARES
318
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (18/10/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta kepada Ridwansyah Taridala (Sekda Kota Kendari red), dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan satu tahun kurungan penjara,”tulis petikan surat MA sebagaimaditerima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan terkait adanya surat putusan MA tersebut. “Ia benar, suratnya telah kami terima dan yang bersangkutan akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari,”terangnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan terlelih dahulu. “Soal waktunya kapan, belum dapat kita pastikan, tunggu saja informasi selanjutnya,’cetusnya.

Dody menjelaskan, Sekda Kota Kendari merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus gratifikasi pemberian izin PT MUI pada tahun 2021 lalu. Dimana Ridwansyah masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Kendari. Sementara dua lainnya adalah mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan staf perenana Kota Kendari Sayarif Maulana. “Untuk yang dua terdakwa ini kita masih menunggu putusan selanjutnya dari MA,”jelasnya.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala bersama dua terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Kendari pada maret lalu. JPU lalu melakukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung. Dan pada MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ridwansyah Taridala. (man)

Tags: Kejati SultraSekda Kota Kendari Divonis Satu Tahun Penjara
Previous Post

Dicopot Dari Kepala BIN, Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Kabinet Prabowo

Next Post

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Rangkaian HUT RI ke-80, PTM Black Panther Kendari Gelar Kejuaraan Tenis Meja
Headline

Rangkaian HUT RI ke-80, PTM Black Panther Kendari Gelar Kejuaraan Tenis Meja

30/08/2025
APHI Desak Polda Sultra Seriusi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua
Hukum

APHI Desak Polda Sultra Seriusi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Tebu di Desa Anawua

29/08/2025
PNM Cabang Baubau Dorong Pemberdayaan Perempuan Tenun Tradisional Lewat Studi Banding
Baubau

PNM Cabang Baubau Dorong Pemberdayaan Perempuan Tenun Tradisional Lewat Studi Banding

28/08/2025
Next Post
Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Malut Sherly Laos Didampingi Bupati Konsel Berkunjung di Wisata Air Terjun Moramo

    Gubernur Malut Sherly Laos Didampingi Bupati Konsel Berkunjung di Wisata Air Terjun Moramo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Rangkaian HUT RI ke-80, PTM Black Panther Kendari Gelar Kejuaraan Tenis Meja

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan, Bawaslu Konsel Dorong Penguatan Kelembagaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mewujudkan Keluarga ASN Konsel Lebih Berkualitas, DWP Konsel Dibekali Etika dan Kepribadian

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kemendagri-Pemprov Sultra Berkolaborasi Mendorong Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Nasional

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In