• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 21 Desember, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

Kamal Sastra by Kamal Sastra
19/10/2024
in Headline, Hukum, Kendari
Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat ditahan oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan gratifikasi izin PT MUI. dok

Kendari, SastraNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (18/10/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta kepada Ridwansyah Taridala (Sekda Kota Kendari red), dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan satu tahun kurungan penjara,”tulis petikan surat MA sebagaimaditerima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan terkait adanya surat putusan MA tersebut. “Ia benar, suratnya telah kami terima dan yang bersangkutan akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari,”terangnya.

BACA JUGA

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025

Sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan terlelih dahulu. “Soal waktunya kapan, belum dapat kita pastikan, tunggu saja informasi selanjutnya,’cetusnya.

Dody menjelaskan, Sekda Kota Kendari merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus gratifikasi pemberian izin PT MUI pada tahun 2021 lalu. Dimana Ridwansyah masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Kendari. Sementara dua lainnya adalah mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan staf perenana Kota Kendari Sayarif Maulana. “Untuk yang dua terdakwa ini kita masih menunggu putusan selanjutnya dari MA,”jelasnya.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala bersama dua terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Kendari pada maret lalu. JPU lalu melakukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung. Dan pada MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ridwansyah Taridala. (man)

Tags: Kejati SultraSekda Kota Kendari Divonis Satu Tahun Penjara
Previous Post

Dicopot Dari Kepala BIN, Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Kabinet Prabowo

Next Post

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar
Bombana

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani
Bombana

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025
Semarak Rangkaian HUT ke-22, Pemkab Bombana Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal
Bombana

Semarak Rangkaian HUT ke-22, Pemkab Bombana Gelar Jalan Sehat dan Senam Massal

14/12/2025
Next Post
Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Pimpin Upacara HUT Bombana ke-22

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Pimpin Upacara HUT Bombana ke-22

18/12/2025
Refleksi Hari Jadi Bombana ke-22: Harapan di Bawah Kepemimpinan Burhanuddin – Ahmad Yani

Refleksi Hari Jadi Bombana ke-22: Harapan di Bawah Kepemimpinan Burhanuddin – Ahmad Yani

18/12/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

DPRD Bombana Kini Punya Gedung Representatif, Proyeksi Total Anggaran Capai Rp 36 Miliar

19/12/2025
Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

Ketua DPRD Iskandar Optimistis Bombana Kian Maju di Tangan Bur-Yani

18/12/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In