Kendari, SastraNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (18/10/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta kepada Ridwansyah Taridala (Sekda Kota Kendari red), dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan satu tahun kurungan penjara,”tulis petikan surat MA sebagaimaditerima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan terkait adanya surat putusan MA tersebut. “Ia benar, suratnya telah kami terima dan yang bersangkutan akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari,”terangnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan terlelih dahulu. “Soal waktunya kapan, belum dapat kita pastikan, tunggu saja informasi selanjutnya,’cetusnya.
Dody menjelaskan, Sekda Kota Kendari merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus gratifikasi pemberian izin PT MUI pada tahun 2021 lalu. Dimana Ridwansyah masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Kendari. Sementara dua lainnya adalah mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan staf perenana Kota Kendari Sayarif Maulana. “Untuk yang dua terdakwa ini kita masih menunggu putusan selanjutnya dari MA,”jelasnya.
Sebelumnya, Ridwansyah Taridala bersama dua terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Kendari pada maret lalu. JPU lalu melakukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung. Dan pada MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ridwansyah Taridala. (man)