• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 21 Mei, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

by Kamal Sastra
19/10/2024
in Headline, Hukum, Kendari
Gratifikasi Izin PT MUI, Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala saat ditahan oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan gratifikasi izin PT MUI. dok

16
SHARES
317
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara divonis satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi pendirian izin PT. Midi Utama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (18/10/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta kepada Ridwansyah Taridala (Sekda Kota Kendari red), dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan digantikan dengan satu tahun kurungan penjara,”tulis petikan surat MA sebagaimaditerima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan terkait adanya surat putusan MA tersebut. “Ia benar, suratnya telah kami terima dan yang bersangkutan akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari,”terangnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan terlelih dahulu. “Soal waktunya kapan, belum dapat kita pastikan, tunggu saja informasi selanjutnya,’cetusnya.

Dody menjelaskan, Sekda Kota Kendari merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus gratifikasi pemberian izin PT MUI pada tahun 2021 lalu. Dimana Ridwansyah masih menjabat sebagai kepala Bappeda Kota Kendari. Sementara dua lainnya adalah mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, dan staf perenana Kota Kendari Sayarif Maulana. “Untuk yang dua terdakwa ini kita masih menunggu putusan selanjutnya dari MA,”jelasnya.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala bersama dua terdakwa lainnya telah divonis bebas oleh pengadilan Negeri Kendari pada maret lalu. JPU lalu melakukan upaya hukum kasasi Mahkamah Agung. Dan pada MA akhirnya mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ridwansyah Taridala. (man)

Tags: Kejati SultraSekda Kota Kendari Divonis Satu Tahun Penjara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dicopot Dari Kepala BIN, Budi Gunawan Ikut Pembekalan Calon Kabinet Prabowo

Next Post

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional
Daerah

Serahkan Ratusan SK, Bupati Konsel Minta ASN Bekerja Lebih Profesional

19/05/2025
Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari
Hukum

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

14/05/2025
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut
Headline

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

09/05/2025
Next Post
Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Netralitas ASN, Polres Bombana Didemo Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Irham Kalenggo Harap Pelaku UMKM Jadi Pilar Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tokoh Pemuda Wolo Sebut :Tak Ada Lagi Keraguan PT. CNI, Smelter Merah Putih Resmi Beroperasi

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In