Kendari, SastraNews.id – Masa jabatan Penjabat (Pj) gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir pada September 2024 mendatang. Untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra telah melaksanakan rapat paripurna Terkait usulan bakal calon Pj gubernur Sultra. Dari hasil rapat paripurna tersebut, lembaga legislatif Provinsi Sultra kembali menghasilkan rekomendasi tiga nama yang sama seperti tahun lalu untuk diusulkan di pemerintah pusat yang bakal melanjutkan tampuk kepemimpinan jabatan pj gubernur di Bumi Anoa ini.
Mereka adalah, Andap Budhi Revianto, (Pj gubernur Sultra aktif), lalu ada Asrun Lio (Sekda Provinsi Sultra) dan Prof. Zamrun (rektor Universitas Haluoleo). Hal itu dibenarkan oleh ketua Fraksi Partai Nasdem La Ode Tariala, saat dikonfirmasi via gawainya, Kamis (15/8/2024).
“Hasil rapat paripurna DPRD kemarin, kita masih tetap merekomendasikan nama yang sama seperti sebelumnya. Yakni Andap Budhi Revianto, Asrun Lio, dan Prof Zamrun),” sebutnya.
Legislator Sultra itu menambahkan, dari ketiga nama itu semuanya cukup kompeten. Namun untuk yang akan menentukan itu kembali ke pemerintah pusat dalam hal ini Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Soal siapa nanti yang akan ditunjuk, itu kewenangan pusat. Yang jelas untuk DPRD Sultra sudah merekomendasikan ketiga nama itu untuk melanjutkan estafet jabatan Pj gubernur Sultra kedepan sampai adanya gubernur definitif, ” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sultra, Muliadi mengatakan, terkait usulan Pj gubernur itu bukan domain Pemprov Sultra melainkan kewenangan DPRD Provinsi Sultra. Hal itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/3540/SJ tertanggal 30 Juli 2024 lalu. Dimana dalam surat itu jelas bahwa ditujukan kepada lembaga DPRD untuk segera mengusulkan nama yang sama atau berbeda. “Jadi surat itu jelas, bukan domain kami di Pemprov, melainkan DPRD. Silahkan konfirmasi ke Sekwan atau anggota DPRD soal ini. Dan itu kemarin pihak dewan sudah rapat paripurna soal usulan Pj Gubernur,”katanya saat dikonfirmasi, Untuk diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto akan berakhir pada Tanggal 8 September 2024. (red)