Konawe Selatan, SastraNews.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) perlahan “membersihkan” sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ditubuh Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konsel yang pernah tersandung hukum. Hal itu dibuktikan dengan pemecatan dua ASN di di lingkup Kabupaten Konsel yang telah dilakukan baru-baru ini.
Kepala BPSDM Kabupaten Konsel, Pujiono, S.H, M.H, mengatakan, sejauh ini, pihaknya telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua ASN yang telah melakukan perbuatan yang melawan hukum. Mereka, adalah mantan penjabat (Pj) kepala Desa di kecamatan Baito, inisial (BR) dan mantan pegawai staf di BPSDM Konsel inisial (KD).
“Keduanya telah dijatuhkan sanksi dengan kasus yang berbeda. untuk oknum mantan Pj kepala desa itu disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kasusnya yakni penyelewengan dana desa. Dan untuk staf di BKD ini diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH). Kasusnya adalah melakukan pungli internal BKD,”sebutnya.
Mantan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konsel ini menjelaskan, penindakan kedua ASN itu sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) di lingkup Pemkab Konsel.
“Sejak saya diberikan amanah sebagai kepala BKPSDM memang tugas utama saya adalah membersihkan birokrasi dari tindakan dan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar undang-undang tentang ASN. Khususnya di BKPSDM ini dulu katanya rawan terjadinya praktik pungli. Sehingga itulah PR saya hari ini dan kedepan, tekad saya adalah memastikan semua aparatur di birokrasi Konsel agar benar-benar bersih dan tidak melanggar norma hukum,”tekadnya.
Ia menambahkan, sebelumnya, BKPSDM sudah pernah melakukan menjatuhkan sanksi pemecatan sebanyak 7 ASN yang telah terbukti melanggar hukum. “Dan ditahun 2024 ini ada dua. Kita masih akan terus mengevaluasi dan menginvetarisir jika masih ada ASN yang pernah terpidana agar diberhentikan,” tandasnya. (Alwan/mal)