• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Bombana

KPU Bombana Pangkas Jumlah TPS dari 472 Jadi 271 di Pilkada 2024, Ini Alasannya

by Pimred Sastra
23/07/2024
in Bombana, Daerah, Headline, Info Pemilu, Politik
KPU Bombana Pangkas Jumlah TPS dari 472 Jadi 271 di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Komisioner KPU Kabupaten Bombana, Aminuddin.

26
SHARES
527
VIEWS

Bombana, SastraNews.id – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Bombana melakukan perampingan terhadap jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2024-2029.

Berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada tahun 2019 sebanyak 453 untuk pemilihan umum (pemilu) dan 472 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu pada tahun 2024. Sementara untuk untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) ini berubah dan dipangkas menjadi 271 TPS. Hal itu sampaikan oleh Divisi hukum dan pengawasan KPU Bombana, Aminuddin. “Ini diakibatkan karena kalau dulu itu dalam satu TPS itu 300 orang maksimal pemilihnya, sekarang maksimal pemilihnya itu 600 orang. Jadi yang 300 kemarin kita tambah lagi 300 sehingga dia berkurang jumlah TPS-nya” katanya kepada wartawan dalam kegiatan koordinasi sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 di gedung Auditorium Tanduale kantor Bupati kabupaten Bombana, padaSabtu (20/7/2024) lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan jumlah itu merujuk pada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU), nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan dasar hukum dari undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). “Dari undang-undang Pilkada itu range pemilih dalam satu TPS itu 500 sampai 800 pemilih. Sehingga KPU mengambil jalan karena bukan lagi masa covid. Kemudian kami sekarang mengikuti undang-undang antara range 500 sampai 800, sehingga ketemunya di range 600/TPS” jelasnya.

Komisioner KPU ini menambahkan bahwa terkait rentan jarak antara dusun diberikan kewenangan membuat dua tempat pemungutan suara (TPS) di satu tempat meskipun tidak mencapai angka 600. “Itu tergantung dari hak pemilih, aksesibilitas namanya, syarat pendirian TPS itu dapat diakses oleh pemilih. Coba bayangkan itu kalau di gunung tidak dibikinkan TPS pasti dia akan kehilangan hak pilihnya” tandasnya. (yuki)

Tags: KPU Bombana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

138 Jama’ah Haji Asal Bombana Tiba Dengan Selamat

Next Post

Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Pimred Sastra

Pimred Sastra

Berita Terkait

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda
Bombana

Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

30/06/2025
Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK
Headline

Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi PDH dan ATK

27/06/2025
Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas
Headline

Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

26/06/2025
Next Post
Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Dua Terdakawa Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci Divonis 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In