Konawe Selatan, SastraNews.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga akhirnya memperpanjang masa jabatan sejumlah kepala desa yang ada di otoritanya. Seperti diketahui, untuk di Kabupaten Konsel tercatat ada 96 desa yang mendapat perpanjangan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 sebagaimana yang telah disahkan oleh Komisi II DPR- RI belum lama ini. Meski demikian, dari 96 desa itu, baru sekitar 37 Kepala Desa yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan, sementara 59 desa lainnya masih menunggu fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Bupati Konsel H Surunuddin Dangga usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 37 Desa yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Kamis (04/7/2024).
“Saat ini baru 37 Kepala Desa yang diperpanjang SKnya tentang massa jabatan dari enam menjadi delapan tahun sesuai bunyi undang undang nomor 3 Tahun 2024 tentang Deaa. 59 Desa lainnya kita masih menunggu Fatwa MK dan petunjuk teknis dari Kemendagri,”ujar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga.
Bupati dua periode ini mengatakan, penyerahan SK untuk 37 Kepala Desa pada itu adalah untuk memperpanjang massa jabatan dan bukan dilantik. Terlebih lagi 37 Kades yang diperpanjang massa kerjanya ini adalah Kepala Desa yang kembali terpilih dan memenuhi syarat. “Terkait penyerahan SK perpanjangan massa kerja Kepala Desa hari ini untuk memutus kekosongan pemerintaan di desa. Selain itu terkait penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih sebelum Pemilu lalu itu sudah sering dibahas, baik melalui Pemda, Forkopimda, di Kemendagri, Komisi II DPR RI, termasuk rapat bersama di Makasar 26 Juni baru baru ini,”tegasnya.
Adapun Kepala Desa yang mendapat SK perpanjangan massa jabatan dari enam menjadi delapan tahun masing masing. Ardiansyah (Lapulu), Sulfiana (Roraya), Sanusi (Wundumbolo), Turiono (Bomba-Bomba) Kecamatan Tinanggea, Baharuddin (Mokoau) Kecamatan Angata, I Gusti Putu Pinda Jaya (Alengge Agung), Safar Al Hadat (Punggapu) Kecamatan Andoolo, Tasman (Kiaea), Eksan (Onembute), Shodik Prasetyo (Kapu Jaya), Muh Yunus (Sanggi Sanggi) Kecamatan Palangga. Selanjutnya I Gusti Ngura Md Purwira (Landono Dua) Kecamatan Landono, Pemilu (Kaindi) Kecamatan Lainea, Agussaim (Konda Satu) Kecamatan Konda, Maimuna (Duduria), Israjuddin (Amoito Siama) Kecamatan Ranomeeto, Wahid (Mondoe Jaya) Kecamatan Kolono, Susyanti (Salabangga) Kecamatan Moramo, Sugeng (Rumbi-Rumbia) Kecamatan Laonti, Sukanto (Lambandia), Marhamang (Tombeleu), Kusnadi (Lalouesamba), Ritam (Padaleu) Kecamatan Lalembuu. Seterusnya, H Supardi (Uelawa) Kecamatan Benua, Sukandi (Kondoano), Muh Nasrun (Mataiwoi), Abidin (Lamebara), Ahmad Yani (Tetesingi), Rusdin (Lamebara) Kecamatan Mowila, Yudhi Haji Susilo (Asembu Mulia), Heri (Wonua Maroa), Kecamatan Buke, Dahlan (Mata Wolasi) Kecamatan Wolasi.
SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun itu, diserahkan langsung oleh Bupati H Surunuddin Dangga didampingi Wakil Bupati Rasyid, Sekda Konsel Hj Sitti Chadidjah, Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna, Wakapolres Konsel Kompol Dedi, Mewakili Dandim 1417 Kendari, Kepala BPMD Konsel Ambolaa dan sejumlah Kepala OPD, dan sejumlah camat di daerah itu. (alwan)