Baubau, SastraNews.id -Pada hakikatnya, kehadiran aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal pembangunan di daerah adalah untuk memastikan pengerjaan lebih maksimal serta mencegah potensi adanya korupsi. Namun itu berbeda dengan proyek pembangunan jalan lingkar yang ada di Kota Baubau. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 160 Miliar ini diduga dikerja asal jadi. lebih ironis, mega proyek jalan lingkar yang menghubungkan Kecamatan Sorawolio-Waboro itu dikerjakan dengan pendampingan APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Baubau. Tetapi faktanya justru bermasalah. Pasalnya, baru diresmikan sejak tahun 2023 lalu, kini dibeberapa ruas jalan tersebut sudah rusak.
Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) tengah menseriusi masalah ini dan telah mengadukan ke APH. Seperti halnya yang dilakukan oleh Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya telah melaporkan kasus ini pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra. “Kami sudah masukan laporan kasus ini didua institusi itu, yakni di Kejati Sultra dan Polda Sultra. Namun sampai hari ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh kedua Lembaga APH tersebut. Padahal laporan kami sudah masuk sejak bulan lalu,” ungkap Rahmat Kora perwakilan dari Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra. Ia mengatakan, para pihak dalam hal ini APH banyak spekulasi sehingga muncul kecurigaan besar jika ada dugaan permainan dalam kasus ini.
“Aneh sekali, proyek pembangunan jalan lingkar Kota Baubau ini berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Baubau. Namun kondisi lapangan sangat berbanding terbalik, yang seharusnya efek dari pendampingan tersebut hasil akhirnya akan sangat baik. Tapi anehnya malah terjadi kerusakan yang sangat parah sampai hari ini,”kritiknya.
Selanjutnya kata Rahmat, idealnya peran Kejaksaan sebagai Tim pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Pembangunan dan daerah (TP4D) untuk mencegah terjadinya korupsi, dan pekerjaan bisa dilaksanakan lebih maksimal. “Ini tim pendampingan kerjanya apa yah, kok tidak becus begitu. Sekelas Kejari saja tidak mampu mengarahkan kepada para penyedia untuk menghasilkan kualitas pekerjaan yang sangat baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara jangka panjang. Jangan sampai Oknum-oknum yang melakukan pendampingan ini tutup mata atau ditutup matanya oleh para penyedia supaya tidak ribut-ribut kalau terjadi masalah di lapangan,” sindir Rahmat.
Rahmat menilai, para APH tidak profesional dalam melakukan pendampingan terkait kegiatan pembangunan jalan lingkar tersebut. Apalagi pembangunan proyek jalan lingkar ini menggunakan dana pinjaman dan ini sudah ada unsur kerugian negara.
“Saya rasa mereka sudah sangat tidak profesional, karena salah satu tugas tim pendampingan adalah untuk meminimalasir celah kerugian negara. Toh juga sekarang sudah sangat nyata kerugian negara yang ada dari proyek jalan bersumber dari dana pinjaman 160 Miliar tersebut. Jadi sangat wajar kami mensinyalir Kejari Baubau tidak profesional dan turut serta dalam memuluskan pembanguan jalan tersebut secara ambur adul,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait kasus ini, pihaknya akan mengadukan sejumlah oknum kejaksaan di Kejari Baubau ke lembaga berwenang yang diduga ikut serta dan membiarkan pengerjaan proyek jalan itu terbengkalai. “Dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan tim yang melakukan pendampingan dari Kejari Baubau tersebut kepada Komisi Kejaksaan, agar bisa ditahu secara terang benderang upaya main mata semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,”tandasnya.