Konawe Selatan, SastraNews.id – Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga dalam waktu dekat ini belum dapat melaksanakan atau menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepala desa yang telah berakhir masa jabatan. Untuk penerbitan SK tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa untuk dua tahun ke depan, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Departemen Dalam Negeri, termasuk dari Komisi II DPR RI.
“Daerah lain boleh memperpanjang. Tapi kita di Konsel belum dilakukan penerbitan SK perpanjangan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya. Kami masih menunggu petunjuk teknis, termasuk jawaban atas surat yang dilayangkan di Komisi II DPR RI,”ujarnya kepada awak media di Auditorium Pemda Konsel, Selasa, (04/06/2024).
Menurut orang nomor satu di Konsel itu, penerbitan SK atau perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun ini, jika dilaksanakan sama saja menyulut komplit di masyarakat. Untuk itu Pemerintah masih menunggu petunjuk dari Depdagri.
“Kita tunggu saja hasil konsultasi di Kemendagri, termasuk surat yang kami sampaikan di Komisi II DPR RI selaku pembuat Undang Undang. Iya, kita sabar saja, kalau sudah ada petunjuk akan segera dilaksanakan,”katanya singkat.
Untuk diketahui, di Konawe Selatan sebanyak 96 Kepala Desa yang pelantikannya tertunda dengan terbitnya Undang Undang Desa tentang masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. (alwan)