Konawe Selatan, SastraNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan pada November 2024 mendatang. Sebagai upaya untuk menyukseskan hajatan demokrasi tersebut, pihaknya menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi tahapan Pilkada bersama sejumlah stekholder terkait, di Hotel Claro Kendari, Selasa (14/5/2024).
kegiatan Rakor tersebut diikuti oleh sejumlah stekholder terkait, dalam hal ini KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Kejaksaan, maupun dari pemerintah daerah. Adapun peserta yang dilibatkan terdiri dari kalangan ASN, tokoh masyarakat, ,insan pers, maupun sejumlah penggiat demokrasi lainnya.
Dikesempatan itu, Ketua KPU Konsel, Yunan mengatakan kegiatan Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan wakil Wali Kota Tahun 2024 dengan tujuan mensosialisasikan semua tahapan dan jadwal. “Kegiatan Rakor dilaksanakan sebagai tindaklanjut PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan semua tahapan dan jadwal kepada sejumlah lintas sektor terkait,” kata ketua KPU Konsel, Yunan.
Yunan berharap, melalui kegiatan Rakor tersebut semua pihak terkait dapat mengetahui terkait tahapan dan jadwal, dan ikut serta menyukseskan hajatan demokrasi yang akan digelar pada November mendatang. Dengan harapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Oleh karenanya, mari bersama-sama mengawal agar tahapan dan jadwal bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang bisa menciderai citra demokrasi khususnya di Kabupaten Konsel,” harapnya.
Ditempat yang sama, komisioner KPU Konsel Anton Roberto menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah, akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Sementara untuk pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. “Kalau untuk calon perseorangan khususnya di Pilbup Konsel dipastikan tidak ada. Karena untuk calon perseorangan ini, KPU telah membuka pendaftaran sejak tanggal 5-12 Mei 2024 namun tidak ada pendaftar, sehingga KPU telah menetapkan untuk calon perseorangan di Konsel dinyatakan kosong,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel Siambu mengatakan pada prinsipnya, pihaknya siap menyukseskan hajatan demokrasi di Konsel dengan melakukan pengawasan secara masif guna mencegah kecenderungan pelanggaran Pemilu, baik ditingkat penyelenggara itu sendiri maupun ASN. “Kita akan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran guna mewujudkan pilkada yang demorkatis dan berintegritas,”terangnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kabupaten Konsel yang diwakili oleh Haliq Sondeng mengatakan, terkait persiapan Pilkada, pemerintah Kabupaten Konsel turut mendukung penuh dengan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 54 miliar untuk menyukseskan pelaksanan Pilbup di daerah itu. Senada disampaikan oleh Kepala bagian Ops Polres Konsel Ismail Pali. Kata dia, sejumlah personil telah disiapkan untuk ikut serta memberikan keamanan dan kenyamanan pada pelaksanaan Pilkada pada November 2024 mendatang. (Alwan)