Kendari, SastraNews.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kini masuk babak akhir. PN Jakarta Pusat telah melaksanakan pembacaan putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa kasus korupsi pertambangan Kamis (24/4).
Asisten Bidang Intejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menjelaskan, terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang saya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ade Hermawan melalui pres rilisnya.
Selanjutnya, kata Ade Hermawan terdakwa Ridwan Djamaluddin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Kelimanya ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,”katanya.
Untuk terdakwa Windu Aji Sutanto, urai Ade Hermawan, diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar. “Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” urainya.
Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. “Sementara terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,”terangnya.
Selanjutnya, Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidiar 2 bulan kurungan. “Untuk Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,”kata Ade Hermawan.
Ade menambahkan, untuk terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan. “Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,” jelasnya. Kemudian Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan. “Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,”tandasnya. (mal)