• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 1 September, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT. Antam Konut Divonis Bersalah

by Kamal Sastra
27/04/2024
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe Utara, Tambang
Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT. Antam Konut Divonis Bersalah

Sejumlah Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di WIUP PT. Antam Konut saat jalani sidang pembacaan putusan vonis di PN TIpikor Jakarta Pusat

16
SHARES
318
VIEWS

Kendari, SastraNews.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kini masuk babak akhir. PN Jakarta Pusat telah melaksanakan pembacaan putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa kasus korupsi pertambangan Kamis (24/4).

Asisten Bidang Intejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menjelaskan, terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang saya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ade Hermawan melalui pres rilisnya.

Selanjutnya, kata Ade Hermawan terdakwa Ridwan Djamaluddin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Kelimanya ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,”katanya.

Untuk terdakwa Windu Aji Sutanto, urai Ade Hermawan, diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar. “Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” urainya.

Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. “Sementara terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,”terangnya.

Selanjutnya, Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidiar 2 bulan kurungan. “Untuk Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,”kata Ade Hermawan.

Ade menambahkan, untuk terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan. “Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,” jelasnya. Kemudian Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan. “Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,”tandasnya. (mal)

Tags: Antam KonutKejati SultraPN Tipikor Jakarta PusatTerdakwa Korupsi Tambang
Previous Post

Catatan Ketua KNPI Sultra Muh Amsar Terkait Polemik di PT. Antam Konut

Next Post

Menteri ATR/BPN Serahkan 1.640 Sertifikat di Sultra, AHY : Tanah Untuk Rakyat

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Sekretaris KAHMI Kendari: Forkopimda Harus Temui Mahasiswa, Redam Aksi Tanpa Kekerasan
Headline

Sekretaris KAHMI Kendari: Forkopimda Harus Temui Mahasiswa, Redam Aksi Tanpa Kekerasan

31/08/2025
Di Tengah Kemiskinan, DPR Hidup Mewah: Bubarkan DPR Jadi Solusi?
Headline

Di Tengah Kemiskinan, DPR Hidup Mewah: Bubarkan DPR Jadi Solusi?

31/08/2025
Rangkaian HUT RI ke-80, PTM Black Panther Kendari Gelar Kejuaraan Tenis Meja
Headline

Rangkaian HUT RI ke-80, PTM Black Panther Kendari Gelar Kejuaraan Tenis Meja

30/08/2025
Next Post
Menteri ATR/BPN Serahkan 1.640 Sertifikat di Sultra, AHY : Tanah Untuk Rakyat

Menteri ATR/BPN Serahkan 1.640 Sertifikat di Sultra, AHY : Tanah Untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sekretaris KAHMI Kendari: Forkopimda Harus Temui Mahasiswa, Redam Aksi Tanpa Kekerasan

    Sekretaris KAHMI Kendari: Forkopimda Harus Temui Mahasiswa, Redam Aksi Tanpa Kekerasan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Di Tengah Kemiskinan, DPR Hidup Mewah: Bubarkan DPR Jadi Solusi?

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Gubernur Malut Sherly Laos Didampingi Bupati Konsel Berkunjung di Wisata Air Terjun Moramo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Rangkaian HUT RI ke-80, PTM Black Panther Kendari Gelar Kejuaraan Tenis Meja

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan, Bawaslu Konsel Dorong Penguatan Kelembagaan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In