• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Sabtu, 18 Oktober, 2025
  • Login
Sastra News
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata
  • Info Pemilu
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT. Antam Konut Divonis Bersalah

Kamal Sastra by Kamal Sastra
27/04/2024
in Headline, Hukum, Kendari, Konawe Utara, Tambang
Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT. Antam Konut Divonis Bersalah

Sejumlah Terdakwa Kasus Korupsi Pertambangan di WIUP PT. Antam Konut saat jalani sidang pembacaan putusan vonis di PN TIpikor Jakarta Pusat

Kendari, SastraNews.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kini masuk babak akhir. PN Jakarta Pusat telah melaksanakan pembacaan putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa kasus korupsi pertambangan Kamis (24/4).

Asisten Bidang Intejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan menjelaskan, terdakwa Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto dan Ofan Sofwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. “Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang saya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ade Hermawan melalui pres rilisnya.

BACA JUGA

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025

Selanjutnya, kata Ade Hermawan terdakwa Ridwan Djamaluddin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Viktor Tambunan juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Kelimanya ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,”katanya.

Untuk terdakwa Windu Aji Sutanto, urai Ade Hermawan, diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 miliar. “Jika terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa
dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” urainya.

Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. “Sementara terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,”terangnya.

Selanjutnya, Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsidiar 2 bulan kurungan. “Untuk Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,”kata Ade Hermawan.

Ade menambahkan, untuk terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan. “Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,” jelasnya. Kemudian Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan. “Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200 juta subisidiair 2 bulan kurungan,”tandasnya. (mal)

Tags: Antam KonutKejati SultraPN Tipikor Jakarta PusatTerdakwa Korupsi Tambang
Previous Post

Catatan Ketua KNPI Sultra Muh Amsar Terkait Polemik di PT. Antam Konut

Next Post

Menteri ATR/BPN Serahkan 1.640 Sertifikat di Sultra, AHY : Tanah Untuk Rakyat

Kamal Sastra

Kamal Sastra

Berita Terkait

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra
Headline

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga
Headline

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga
Headline

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemprov Sultra Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkot Kendari

08/10/2025
Next Post
Menteri ATR/BPN Serahkan 1.640 Sertifikat di Sultra, AHY : Tanah Untuk Rakyat

Menteri ATR/BPN Serahkan 1.640 Sertifikat di Sultra, AHY : Tanah Untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

30/10/2024
Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

Dugaan Praktik Pungli Resahkan Pengunjung Pantai Wisata Toronipa, Gelar Tikar Harus Bayar Rp 100 Ribu

16/04/2024
PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

PT. Novus Bumi Persada Diduga Langgar Aturan Penambangan: Warga Lafeu Tuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Sosial

02/05/2025
Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

Ditantang Oleh Kepala UKPBJ Bombana, Haris Pertama : Saya Akan Pastikan Melalui Pemeriksaan APH Jika Dia ASN Paling “Bersih”

12/07/2024
Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Delapan Terdakwa Korupsi Pertambangan Antam Konut Dituntut Pidana Penjara Dengan Masa Kurungan Berbeda

Sosok Penjabat Kades Pongkalaero Masih Misterius

Mereduksi Pelanggaran Hukum Jelang Pemilu 2024

AJP Gandeng Alumni Smansa Kendari Berbagi Sembako

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Pemprov Sultra Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Pemkot Kendari

08/10/2025
PT SBP Diduga Masih Menambang Bebas di Kawasan Hutan Luar Area IPPKH

PT SBP Diduga Masih Menambang Bebas di Kawasan Hutan Luar Area IPPKH

06/10/2025
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution Blok A No. 9
Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Follow Us

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Recent News

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

Pengurus KONI Sultra Resmi Dilantik, Andi Ady Aksar Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Sultra

09/10/2025
Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

Walikota Kendari Siska Serahkan Bantuan Alsintan dan Panen Padi Sawah di Amohalo Kecamatan Baruga

08/10/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemrov Sultra
  • Kendari
  • Daerah
    • Kabar Desa
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Kepulawan
    • Konawe Utara
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Tengah
    • Baubau
    • Kolaka Utara
    • Muna 
    • Muna Barat
  • Politik
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Wisata

Copyright © 2025 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In