• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Rabu, 2 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Salahgunakan DD, Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

by Redaksi
01/02/2024
in Hukum
Diduga Salahgunakan DD, Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, (01/02/2024).

16
SHARES
317
VIEWS

Teguh menambahkan, selain permintaan menghukum terdaka menghukum, terdakwa juga bakal membayar uang pengganti sebesar Rp. 613.238.253,- (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh depalan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

“Jika terdakwa Yudi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan,” tambahnya.

Untuk diketahui perbuatan terdakwa mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan Belanja, Pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Kekurangan Volume pekerjaan fisik pada kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2018, Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2019 dan Pengadaan Seng Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.613.238.253 (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu kedepan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Agenda,” tutup mantan jaksa di PN Semarang ini. (Andri)

Page 2 of 2
Prev12
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Surunuddin Kukuhkan 1685 Satlinmas

Next Post

250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

GPA Harap Kunjungan Gubernur ke KPK Bisa Berdampak Positif Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Sultra
Headline

GPA Harap Kunjungan Gubernur ke KPK Bisa Berdampak Positif Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Sultra

22/06/2025
Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari
Hukum

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

14/05/2025
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut
Headline

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

09/05/2025
Next Post
250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemkab Konsel Luncurkan Program UKT Gratis Bagi Mahasiswa S1 di Sepuluh Perguruan Tinggi di Sultra

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In