Teguh menambahkan, selain permintaan menghukum terdaka menghukum, terdakwa juga bakal membayar uang pengganti sebesar Rp. 613.238.253,- (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh depalan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
“Jika terdakwa Yudi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa Yudin tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan,” tambahnya.
Untuk diketahui perbuatan terdakwa mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan Belanja, Pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Kekurangan Volume pekerjaan fisik pada kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2018, Pembangunan Jamban Keluarga Tahun Anggaran 2019 dan Pengadaan Seng Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Tahun Anggaran 2019 mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp.613.238.253 (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).
“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu kedepan yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Agenda,” tutup mantan jaksa di PN Semarang ini. (Andri)