• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Selasa, 1 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Salahgunakan DD, Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

by Redaksi
01/02/2024
in Hukum
Diduga Salahgunakan DD, Mantan Kades Namu Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, (01/02/2024).

16
SHARES
317
VIEWS

Konawe Selatan, SastraNews.co.id — Mantan Kepala Desa Namu Kecamatan Laonti Yudin yang didakwa melakukan korupsi Dana Desa Tahun 2018, 2019 dituntut enam tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kendari, Kamis, (01/02/2024).

Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Yudin disampaikn jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Endra Rezkyanur. Berdasarkan penetapan sidang Tindak Pidana Korupsi nomor : B- 59/P-31/P.3.17/Ft.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024. Bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yaitu Dr. I Made Sukanada, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, S.H., M.H. dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota Terdakwa Yudin dituntut dengan isi tuntutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.

“Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepa Seksi Intelejan Kejari Konsel Tegu Ari Prabowo SH melalui release pers kepada awak media.

Dalam tuntutan JPU memintah kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yudin dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

“Selain JPU meinta kepada hakim untuk menghukum Terdakwa Yudin membayar denda sebesar sebesar Rp. 200 juta subsidiair selama 4 (Empat) bulan kurungan,”katanya.

Page 1 of 2
12Next
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Surunuddin Kukuhkan 1685 Satlinmas

Next Post

250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

GPA Harap Kunjungan Gubernur ke KPK Bisa Berdampak Positif Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Sultra
Headline

GPA Harap Kunjungan Gubernur ke KPK Bisa Berdampak Positif Terhadap Penanganan Kasus Korupsi di Sultra

22/06/2025
Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari
Hukum

Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

14/05/2025
Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut
Headline

Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Tambang di Kolut

09/05/2025
Next Post
250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

250 Tenaga PPPK Pemprov Sultra Ikut Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Perdana, Bupati Konsel Irham Kalenggo Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bupati Bombana Burhanuddin Tunjuk Syahrun Jadi Pj Sekda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • PT. Ifishdeco Tbk Jadi Percontohan Bagi Investor Tambang Dalam Hal Taat Bayar Pajak

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Ungkap Tiga Kasus Kriminal Paling Menonjol di Kota Kendari

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In