Kendari, SastraNews.co.id – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak hanya fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN), akan tetapi lembaga penyelenggara DIKLAT berlisensi akreditasi A tersebut juga membuka ruang bagi para ASN yang ingin mengasah kemampuan dan keterampilannya dalam hal pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-I lingkup Pemerintah Provinsi Sultra yang diselenggarakan oleh BPSDM, di salah satu hotel di Kendari Selasa 12/12/2023).
Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin mengungkapkan, peningkatan kompetensi ASN adalah salah satu wujud perhatian pemerintah daerah untuk mewujudkan good governance pada lingkungan pemerintahan. Sedangkan pendidikan dan pelatihan sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah level-1 ini dimaksudkan untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan atau sikap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa secara profesional. “Untuk itu bagi ASN yang mempunyai tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah mutlak dan harus memiliki standar kompetensi atau standar kemampuan yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah,”ungkapnya saat membuka kegiatan.
Mantan kepala Kesbangpol Sultra ini mejelaskan, kompetensi dimaksud menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan / keahlian, sikap perilaku yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat menerapkan etika dalam pelaksanaan tugas tersebut. Misalnya, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian, bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpanan pengadaan barang/jasa. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
“Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,”sebut Syahruddin.
Selanjutnya, tutur pria yang dikenal ramah ini, dari beberapa poin yang ia sebutkan itu, ia berharap kepada peserta Diklat sertifikasi pengadaan barang dan jasa untuk dijadikan acuan dan pedoman kedepan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Sejumlah point penting ini saya harapkan kepada saudara-saudara agar dapat dijadikan acuan terdepan dalam pelaksananan tugas pengadaan barang/jasa pemerintah,”pintanya.
Lebih jauh, jelas Kepala BPSDM Sultra, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa peserta pelatihan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peranan yang cukup penting dan strategis. Sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa pemreintah dituntut untuk bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelatihan ini, berbeda dengan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Pada pelaksanaan sebelumnya peserta belajar dengan menggunakan metode pembelajaran tatap muka (metode classroom). Sedangkan pelaksanaan saat ini telah menggunakan metode e-learning (pembelajaran berbasis online), yang diakses langsung melalui portal e-Learningpusdiklat PBJ LKPP RI. Untuk itu, saya harapkan para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berhasil lulus ujian, sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik dan profesional,”harapnya. (man)