Kendari,SastraNews,co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melakukan lelang terhadap barang bukti (BB) ore nikel sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT. Antam blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, proses lelang BB ore nikel dengan Nomor : PR-44/P.3.3/L.3/12/2023 berlangsung pada Kamis tanggal 7 Desember 2023, bertempat di Kantor KPKNL Kendari. Dalam proses lelang, penyidik Kejati Sultra difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”katanya, Jumat (8/12/2023)..
Dalam proses lelang tersebut, adapun jumlah BB ore nikel tersebut sebanyak 126.727,90 MT (458 dome) dengan nilai lelang sebesar Rp. 42.317.000.000 (empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh belas juta rupiah). “Adapun pemenang lelang adalah PT. Anugerah Mining Indonesia,”sebutnya. Ditambahkan, uang dari hasil lelang tersebut akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya. “uangnya akan menjadi BB dalam proses sidang di pengadilan nanti,”tambahnya. (man)