Kendari, SastraNews.co.id – Pengelolaan pungutan pajak air permukaan (PAP) terus dimaksimalkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan secara intens instansi terkait terus melakukan sosialiasi dan pemberitahuan terhadap sejumlah perusahan yang ada di Sultra yang wajib pajak khususnya PAP. Sayangnya, para perusahaan masih enggan untuk menunaikan kewajibannya dalam hal pembayaraan penggunaan pajak air permukaan. Lebih ironis, penunggak pajak air ini bukan hanya dari perusahaan swasta, namun itu adalah perusahan pemerintah sendiri. Sebut saja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari.
Dalam catatan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, perusahaan plat merah ini diduga menunggak pajak sebesar Rp. 1.198.575.860 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah). “Jadi jumlah tunggakan PAP untuk PDAM Kota Kendari sekitar itu. Itu untuk jangka waktu dari tahun 2017-2020,”ungkap kepala bidang pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (8/12/2023).
Wakuf mengatakan, terkait tunggakan pajak tersebut, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) ke Perumda Tirta Anoa Kendari tersebut. Bahkan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang. Namun pihak PDAM bukannya beritikad untuk melakukan pembayaran, akan tetapi mengajukan komplain dan permohonan koreksi besaran PAP yang harus dibayarkan. “Surat permohonan koreksi itu dilayangkan diakhir tahun tepatnya 20 November 2023 ini. Itupun nanti ada atensi dari Pj Gubernur tentang optimalisasi pengelolaan PAP,”sentil Wakuf.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra ini menjelaskan, sesuai regulasi aturan pajak daerah, surat keberatan atau permohonan koreksi itu harusnya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah SKPD atau surat permintaan tagiahan pajak itu diterima. “Manakala lewat dari tiga bulan, artinya yang bersangkutan dianggap sudah menerima dan menyetujui ketetapan perhitungan pajak dari pemprov tersebut,”jelasnya.
Ditambahkan, dengan masuknya surat tersebut kata Wakuf, ia belum sempat memberikan tanggapan terhadap pemohonan koreksi yang ditandatangani langsung oleh Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Muh. Syaiful tersebut. “Bukannya kami tidak mau menanggapi permohonan tersebut. Namun di tahun ini banyak kegiatan yang harus di selesaikan sebelum pergantian. Kalaupun nanti kami tanggapi, kami akan mengoreksi kembali , kenapa ketunggakan dari tahun 2017 lalu itu baru sekarang ini meminta permohonan koreksi,”tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Intern PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Basri Majid mengatakan, terkait persoalan tunggakan pajak PAP itu bukan ranahnya untuk menanggapi melainkan itu tupoksi bagian umum dan keuangan PDAM Tirtra Anoa Kota Kendari. “Maaf pak, bukan saya yang menangani soal pajak itu, silahkan tanya ke bagian umum dan keuangan, nanti saya kasi kontaknya,”jawab Basri saat dikonfirmasi via WhatsApp. Sementara itu, kepala bagian umum dan keuangan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Sarmin, belum memberikan respon saat dikonfirmasi awak media. (Hand)