• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Minggu, 13 Juli, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Advetorial

Bapenda Sebut PDAM Kota Kendari Menunggak PAP Sebesar Rp 1,1 Miliar

by Redaksi
09/12/2023
in Advetorial, Headline, Pemrov Sultra
Bapenda Sebut PDAM Kota Kendari Menunggak PAP Sebesar Rp 1,1 Miliar

Ketgam : Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Sultra, Wakuf D. Karim

16
SHARES
311
VIEWS

Kendari, SastraNews.co.id – Pengelolaan pungutan pajak air permukaan (PAP) terus dimaksimalkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan secara intens instansi terkait terus melakukan sosialiasi dan pemberitahuan terhadap sejumlah perusahan yang ada di Sultra yang wajib pajak khususnya PAP. Sayangnya, para perusahaan masih enggan untuk menunaikan kewajibannya dalam hal pembayaraan penggunaan pajak air permukaan. Lebih ironis, penunggak pajak air ini bukan hanya dari perusahaan swasta, namun itu adalah perusahan pemerintah sendiri. Sebut saja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari.

Dalam catatan Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, perusahaan plat merah ini diduga menunggak pajak sebesar Rp. 1.198.575.860 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah). “Jadi jumlah tunggakan PAP untuk PDAM Kota Kendari sekitar itu. Itu untuk jangka waktu dari tahun 2017-2020,”ungkap kepala bidang pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (8/12/2023).

Wakuf mengatakan, terkait tunggakan pajak tersebut, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD)  ke Perumda Tirta Anoa Kendari tersebut. Bahkan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu hingga sekarang. Namun pihak PDAM bukannya beritikad untuk melakukan pembayaran, akan tetapi mengajukan komplain dan permohonan koreksi besaran PAP yang harus dibayarkan. “Surat permohonan koreksi itu dilayangkan diakhir tahun tepatnya 20 November 2023  ini. Itupun nanti ada atensi dari Pj Gubernur tentang optimalisasi pengelolaan PAP,”sentil Wakuf.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra ini menjelaskan, sesuai regulasi aturan pajak daerah, surat keberatan atau permohonan koreksi itu harusnya dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah SKPD atau surat permintaan tagiahan pajak itu diterima. “Manakala lewat dari tiga bulan, artinya yang bersangkutan dianggap sudah menerima dan menyetujui ketetapan perhitungan pajak dari pemprov tersebut,”jelasnya.

Ditambahkan, dengan masuknya surat tersebut kata Wakuf, ia belum sempat memberikan tanggapan terhadap pemohonan koreksi yang ditandatangani langsung oleh Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Muh. Syaiful tersebut. “Bukannya kami tidak mau menanggapi permohonan  tersebut. Namun  di tahun ini  banyak kegiatan yang harus di selesaikan sebelum pergantian. Kalaupun nanti kami tanggapi, kami akan mengoreksi kembali , kenapa ketunggakan dari tahun 2017 lalu itu  baru sekarang ini meminta permohonan koreksi,”tandasnya.

Secara terpisah, Kepala Satuan Intern PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Basri Majid mengatakan, terkait persoalan tunggakan pajak PAP itu bukan ranahnya untuk menanggapi melainkan itu  tupoksi bagian umum dan keuangan PDAM Tirtra Anoa Kota Kendari. “Maaf pak, bukan saya yang menangani soal pajak itu, silahkan tanya ke bagian umum dan keuangan, nanti saya kasi kontaknya,”jawab Basri saat dikonfirmasi via WhatsApp. Sementara itu, kepala bagian umum dan keuangan PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Sarmin, belum memberikan respon saat dikonfirmasi awak media. (Hand)

Tags: BapendaPDAM Kota KendariSebut
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejati Sultra Lelang Ore Nikel Sitaan Kasus Tipikor di WIUP PT.Antam, Nilainya Capai Rp 42,3 Miliar

Next Post

BPSDM Konsisten Mewujudkan ASN Lebih Profesional

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi
Headline

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

08/07/2025
Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?
Buton Selatan

Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?

07/07/2025
Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA
Daerah

Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

07/07/2025
Next Post
BPSDM Konsisten Mewujudkan ASN Lebih Profesional

BPSDM Konsisten Mewujudkan ASN Lebih Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dorong Konektivitas Sektor Pariwisata Se-Sulawesi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Irham Kembali Teken MoU dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Sultra

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pemkab Konsel Menuju Paritrana Award 2025, Bupati Irham : Ini Bagian Dari Program Konsel SETARA

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bupati Buton Selatan Antara Abai Atau Tidak Menghargai Keputusan BKN?

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In