• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
Senin, 18 Agustus, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sastra News
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata
No Result
View All Result
Sastra News
No Result
View All Result
Home Headline

Menang Gugatan di PTUN Kendari, Jabatan 16 Kepsek Belum Dikembalikan

by Redaksi
06/12/2023
in Headline, Hukum
Menang Gugatan di PTUN Kendari, Jabatan 16 Kepsek Belum Dikembalikan

Ketgam : Kuasa Hukum Eks Kepsek Nonjob, Sulaiman

19
SHARES
375
VIEWS

Kendari, SastraNews.co.id – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah di nonjob kembali meminta kepastian hukum. Pasalnya, meski mereka telah menang dalam melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 16 November 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Pemprov atas putusan hakim PTUN itu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum sejumlah Kepsek Nonjob Sulaiman, Selasa (5/12/2023). “Saya mewakili 16 Kepsek yang telah dinonjob ini kembali meminta kepastian hukum atas putusan PTUN Kendari yang meminta Pemprov untuk segera mererhabilitasi dan mengembalikan jabatan sejumlah klien kami,”ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Pj gubernur Sultra agar segera melakukan eksekusi pencabutan dan pengembalian hak dan wewenang para Kepsek yang telah dinonjob tersebut. “Kami berharap agar segera dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan. Karena Pj gubernur telah memberikan statment akan segera menindalanjuti surat dari pengadilan itu,”pintanya.

Lebih jauh, Sulaiman mengatakan ,berdasarkan informasi yang ia peroleh, pj gubernur Sultra sudah mencabut Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan 140 Kepsek di lingkup Pemprov Sultra dimasa gubernur sebelumnya itu. “Infonya SK pemberhentian sudah dicabut sejak Senin kemarin, namun hingga saaat ini belum ada tindaklanjut, dalam artian belum mengembalikan posisi jabatan semula para Kepsek ini. Jadi kalaupun itu benar sudah dicabut, kami ingin ada tindaklanjut dan mengharapkan kebijakan pemerintah bisa lebih tegas dan bisa segera melaksanakan putusan pengadilan ini,”pintanya.

Selain, 16 kepsek, lanjut Sulaiman, ia berharap jabatan sejumlah Kepsek yang tidak menggugat itu agar jabatannya dikembalikan. Pasalnya, SK pemberhentian dan pengangkatan Kepsek SMA, SMK, dan SLB nomor 231 tahun 2023 yang dilakukan pada medio Maret lalu itu dinilai inprosedural dan cacat administrasi. “Karena dari hasil fakta persidangan yang kami temukan terbaru, SK 231 itu terbit  tanggal 24 Maret 2023, sementara di tanggal 3 April 2023 baru dibentuk tim pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah. Ini kan lucu, mestinya bentuk tim dulu baru terbit SK. Sehingga kami katakan bahwa pelantikan dan pemberhentian Kepsek ini cacat hukum, dan cacat administrasi,”terangnya.

Sebelumya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto telah berjanji akan segera menindaklanjuti hasil putusan sidang di PTUN Kendari itu. “Negara kita adalah negara hukum, sehingga terkait amar putusan pengadilan itu akan segera kita tindaklanjuti,”janjinya dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (man)

Tags: KendariPTUN
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan, Dinas CKBKTR Bakal Rektut Tenaga Ahli Konstruksi

Next Post

Bimtek Netralitas Bagi ASN, Bupati Surunuddin : Terbukti tak Netral Sanksi Menanti

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ekonomi

Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

16/08/2025
Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur
Daerah

Gubernur Andi Sumangerukka Tunjuk Yosep Sahaka Sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur

12/08/2025
KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Headline

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD

09/08/2025
Next Post
Bimtek Netralitas Bagi ASN, Bupati Surunuddin : Terbukti tak Netral Sanksi Menanti

Bimtek Netralitas Bagi ASN, Bupati Surunuddin : Terbukti tak Netral Sanksi Menanti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Terkait Isu Defisit  Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    Terkait Isu Defisit Rp 777 Miliar, KNPI Sultra : Gubernur Harus Kerja Ekstra Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bimtek Jubir Digital Infrastruktur, Menko AHY : MACI Adalah Pelopor Terwujudnya Misi Presiden Dalam Percepatan Pembangunan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Diduga Inprosedural, KNPI Soroti Legalitas IUP Pertambangan PT. Tataran Media Sarana di Konut

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Sultra Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke-XXVIII Tahun 2025

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Jalan Holing PT Almharig di Pulau Kabaena Diblokir Warga

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
Sastra News

Penerbit PT Sastra Media Tama
Jl. Ade Irma Nasution, Watubangga Kendari
Sulawesi Tenggara Indonesia
Telp : 081356711402
Email : redaksi@sastranews,co,id

About

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Kategori Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Kendari
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Aneka
    • Opini
    • Wisata

Copyright © 2024 PT Sastra Media Tama All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In