Kendari, SastraNews.co.id – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah di nonjob kembali meminta kepastian hukum. Pasalnya, meski mereka telah menang dalam melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 16 November 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari Pemprov atas putusan hakim PTUN itu. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum sejumlah Kepsek Nonjob Sulaiman, Selasa (5/12/2023). “Saya mewakili 16 Kepsek yang telah dinonjob ini kembali meminta kepastian hukum atas putusan PTUN Kendari yang meminta Pemprov untuk segera mererhabilitasi dan mengembalikan jabatan sejumlah klien kami,”ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada Pj gubernur Sultra agar segera melakukan eksekusi pencabutan dan pengembalian hak dan wewenang para Kepsek yang telah dinonjob tersebut. “Kami berharap agar segera dikembalikan sesuai amar putusan Pengadilan. Karena Pj gubernur telah memberikan statment akan segera menindalanjuti surat dari pengadilan itu,”pintanya.
Lebih jauh, Sulaiman mengatakan ,berdasarkan informasi yang ia peroleh, pj gubernur Sultra sudah mencabut Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan 140 Kepsek di lingkup Pemprov Sultra dimasa gubernur sebelumnya itu. “Infonya SK pemberhentian sudah dicabut sejak Senin kemarin, namun hingga saaat ini belum ada tindaklanjut, dalam artian belum mengembalikan posisi jabatan semula para Kepsek ini. Jadi kalaupun itu benar sudah dicabut, kami ingin ada tindaklanjut dan mengharapkan kebijakan pemerintah bisa lebih tegas dan bisa segera melaksanakan putusan pengadilan ini,”pintanya.
Selain, 16 kepsek, lanjut Sulaiman, ia berharap jabatan sejumlah Kepsek yang tidak menggugat itu agar jabatannya dikembalikan. Pasalnya, SK pemberhentian dan pengangkatan Kepsek SMA, SMK, dan SLB nomor 231 tahun 2023 yang dilakukan pada medio Maret lalu itu dinilai inprosedural dan cacat administrasi. “Karena dari hasil fakta persidangan yang kami temukan terbaru, SK 231 itu terbit tanggal 24 Maret 2023, sementara di tanggal 3 April 2023 baru dibentuk tim pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah. Ini kan lucu, mestinya bentuk tim dulu baru terbit SK. Sehingga kami katakan bahwa pelantikan dan pemberhentian Kepsek ini cacat hukum, dan cacat administrasi,”terangnya.
Sebelumya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto telah berjanji akan segera menindaklanjuti hasil putusan sidang di PTUN Kendari itu. “Negara kita adalah negara hukum, sehingga terkait amar putusan pengadilan itu akan segera kita tindaklanjuti,”janjinya dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (man)